Inflasi Lampung pada Maret 2026 tercatat 1,16 persen

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar lampung – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyatakan laju inflasi tahunan Provinsi Lampung pada Maret 2026 mencapai 1,16 persen.

“Inflasi tahunan di Maret 2026 sebesar 1,16 persen, ini lebih rendah jika dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 2,96 persen. Ini pun lebih rendah dari pada bulan yang sama di tahun 2025 sebesar 1,58 persen,” ujar Statistisi Ahli Muda BPS Lampung M Sabiel berdasarkan keterangan secara daring di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan inflasi tahunan itu terjadi karena adanya kenaikan harga dari sejumlah kelompok pengeluaran yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 1,12 persen, kelompok pakaian dan alas kaki yang mengalami inflasi sebesar 0,52 persen, kelompok perumahan, air, listrik serta bahan bakar rumah tangga dengan inflasi sebesar 8,78 persen.

Baca Juga :  Jumat Ini Pemprov Dikabarkan Gelar Rolling Besar-besaran, Berikut Daftar Pejabat yang Disebut Bakal Bergeser

Lalu kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga inflasi sebesar 0,49 persen, kelompok kesehatan 1,77 persen, kelompok transportasi 1,28 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,50 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran 1,35 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 9,55 persen.

“Beberapa komoditas penyumbang inflasi tahunan di Maret yakni tarif listrik dengan andil inflasi sebesar 0,87 persen, emas perhiasan andil inflasi sebesar 0,59 persen, daging ayam ras andil inflasi sebesar 0,18 persen, beras andil inflasi 0,13 persen dan sigaret kretek mesin (SKM) memiliki andil terhadap inflasi tahunan di Maret sebesar 0,09 persen,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepercayaan Publik, Gubernur Ajak OPD dan RSJ Bangun Zona Integritas

Ia menjelaskan sedangkan tingkat inflasi bulanan di Maret 2026 sebesar 0,19 persen, dan tingkat inflasi year to date di Maret 2026 sebesar 0,48 persen.

Pada Maret 2026 inflasi berdasarkan wilayah cakupan indeks harga konsumen di Lampung, inflasi tahunan tertinggi terjadi di Kota Metro sebesar 1,62 persen dengan indeks harga konsumen sebesar 108,99. Sedangkan inflasi terendah terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 1,05 persen dengan indeks harga konsumen 113,03,” ucap dia.

Sedangkan inflasi di Kabupaten Mesuji sebesar 1,50 persen memiliki indeks harga konsumen sebesar 114,83, dan Kota Bandarlampung tingkat inflasi sebesar 1,13 persen dan indeks harga konsumen sebesar 108,76.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakarta
Pembatas 138 Km, Gubernur Lampung Sebut Bukti Komitmen Presiden Atasi Konflik Gajah Way Kambas
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka, Pastikan Akses Transportasi tetap Aman dan Lancar
Bencana Banjir Tiada Tertangani: Pemprov Ajak Pemkot Rakor Penataan Sungai
Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK RI
Pemprov Lampung Targetkan 90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, Mulai 2026 Beralih ke Beton
Tiga Sektor Jadi Perhatian Utama Pemprov Lampung
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 03:01 WIB

Pemprov Lampung Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 - 02:57 WIB

Pembatas 138 Km, Gubernur Lampung Sebut Bukti Komitmen Presiden Atasi Konflik Gajah Way Kambas

Senin, 13 Juli 2026 - 02:54 WIB

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka, Pastikan Akses Transportasi tetap Aman dan Lancar

Senin, 13 Juli 2026 - 02:52 WIB

Bencana Banjir Tiada Tertangani: Pemprov Ajak Pemkot Rakor Penataan Sungai

Senin, 13 Juli 2026 - 02:49 WIB

Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK RI

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com