Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Kompastuntas.com— Tanggamus, langkah ribuan kaki aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan TNI tertahan di tepi Jalan Lintas Barat Pekon Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa pagi, 21 Juli 2026.

Di balik spanduk penolakan yang dibentangkan rapat-rapat, puluhan pedagang pasar pagi yang mayoritas perempuan berdiri mengadang.

Eksekusi relokasi 350 pedagang tradisional yang dijadwalkan berlangsung pukul 06.00 WIB itu pun berlangsung sengit sebelum akhirnya berujung penundaan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus sedianya hendak mengosongkan lapak-lapak pedagang di tepi jalan tersebut dan memindahkan mereka ke pasar baru yang dibangun PT Lingga di atas lahan milik pemerintah. Alasan utamanya: penataan kawasan agar tidak memicu kemacetan lalu lintas. Pemkab bahkan mengiming-imingi bebas sewa lapak selama enam bulan pertama.

“Pedagang silakan pindah ke pasar baru dengan kebijakan bebas sewa,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Tanggamus, Andi Dermawan, di lokasi.

Namun, tawaran itu mentah. Para pedagang bergeming karena mengantongi kontrak sewa sah dengan pemilik lahan pribadi yang masih berlaku hingga beberapa tahun ke depan. Selain itu, mereka menilai argumen kemacetan yang dituduhkan Pemkab tidak berdasar.

Aktivitas pasar pagi berlangsung pada dini hari mulai pukul 01.00 hingga 06.00 WIB saat lalu lintas jalan lintas relatif lengang.

“Sampai kapan pun kami menolak. Kami menempati lahan sewa secara sah sesuai hukum, jadi Pemda tidak berhak menertibkan usaha kami,” kata Koordinator Pedagang Pasar Pagi, Karnilawati.

Baca Juga :  Pangdam Raden Inten: Ramadan Momentum Menguatkan Iman dan Pengabdian Prajurit

Ia menambahkan, relokasi paksa bakal memutus urat nadi perekonomian pedagang kecil, terutama ekosistem dengan “pedagang obrok” pedagang sayur keliling bermotor yang mengandalkan fleksibilitas pembayaran dan sistem prapembayaran di pasar tersebut.

Celah Regulasi dan Perlawanan Hukum

Kebuntuan di lapangan perlahan melunak setelah tim kuasa hukum pedagang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adila Nawa Yoga dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung mengambil alih ruang negosiasi.

Tim Penasihat Hukum dari LBH Adila Nawa Yoga, Sulaiman Suhaimi, menegaskan bahwa surat pemberitahuan penertiban yang dikeluarkan pihak kecamatan tidak memiliki pijakan regulasi yang kuat maupun urgensi hukum.

Pasar pagi tersebut tercatat telah beroperasi selama 14 tahun di atas tanah milik perseorangan, bukan aset pemerintah.

“Penertiban oleh kecamatan tidak ada regulasi hukum dan urgensinya. Karena itu kami resmi bersurat menolak tindakan tersebut,” tegas Sulaiman.

Tim LBH yang menerjunkan sembilan advokatnya di antaranya Eviana Ronauli Manalu dan Muhammad Rizki Kurniawan mengawal langsung proses pendampingan di lapangan guna memastikan tak ada tindakan kesewenang-wenangan.

Ketua PBH PERADI Bandar Lampung, Ali Akbar, mendesak Satpol PP dan tim gabungan menahan diri dari upaya penertiban represif. “Jika ada masalah, mari kita bicarakan kepala dingin. Kita cari jalan keluarnya lewat musyawarah,” ujar Ali di hadapan massa pedagang dan petugas.

Baca Juga :  Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komit Beri Bantuan Hukum Pro Bono

Mengalihkan Sasaran ke Aset Daerah

Sadar negosiasi relokasi pasar pagi membentur dinding hukum, Tim Gabungan Pemkab Tanggamus mengubah haluan.

Pihak dinas dan Satpol PP mengalihkan fokus ke bangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kosgoro yang berada di belakang Masjid Baiturohman.

Gedung milik pemerintah daerah yang sempat mangkrak itu selama ini dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah warga untuk lapak dagang, area parkir, hingga hunian sementara.
Setelah perdebatan sengit mengenai status aset negara, para penghuni GSG Kosgoro akhirnya sepakat melakukan pembongkaran lapak secara mandiri dengan dibantu personel Satpol PP.

Pemkab berencana meredistribusi para pedagang dari lahan pemerintah tersebut ke area pasar pagi yang sah melalui mekanisme pendataan ulang.

“Kami akan menggelar pertemuan dengan perwakilan pedagang, mendata ulang, dan menawarkan win-win solution,” kata Ali Akbar menandaskan akhir mediasi.

Hingga Selasa siang, rencana penggusuran Pasar Pagi Talang Padang resmi batal digelar. Pemkab Tanggamus memilih mundur dari area pasar tradisional warga dan hanya menyelesaikan penataan pada lapak-lapak yang berdiri di atas lahan aset milik daerah.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Nasional

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com