Kompastuntas.com, Lampung – Senin (11/5/2026) siang, di Ruang Rapat Lt III Gedung Kemenko Pangan di Jakarta Pusat, tercatat sejarah bagi perkembangan Provinsi Lampung ke depan.
Apa itu? Pemerintah Pusat, Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Lampung Timur, dan Danantara Indonesia sepakat mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di provinsi ini.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Pemprov Lampung dan Danantara Indonesia menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) percepatan pembangunan PSEL aglomerasi Lampung Raya (Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur) sebagai langkah strategis menghadapi darurat sampah sekaligus mendukung energi bersih dan berkelanjutan.
Dengan timbulan sampah wilayah aglomerasi Lampung Raya yang mencapai lebih dari 1000 ton per hari, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Riski Sofyan, percepatan pembangunan PSEL di Lampung diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan dari hulu hingga hilir.
Dijelaskan, pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Regional Provinsi Lampung, yang sering disebut sebagai Proyek PSEL Lampung Raya, merupakan langkah strategis Pemprov Lampung dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi.









