Home / Law

Proyek “Hantu” Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek “Hantu” Tanggap Darurat di Lampung Selatan: Anggaran Gelap, K3 Diabaikan

 

Kompastuntas.com—Kalianda, pelaksanaan proyek tanggap darurat perbaikan gorong-gorong di ruas jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung kini tengah menjadi sorotan tajam.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dituding sengaja menyembunyikan transparansi anggaran dan membiarkan rekanan bekerja serampangan memunculkan aroma tak sedap adanya kongkalikong di balik proyek tersebut.

Kritik keras ini dilemparkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK Lampung. Mereka menilai surat jawaban dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanggap Darurat PUPR Lampung Selatan terkait karut-marut proyek ini hanyalah pembelaan normatif yang tidak menyentuh substansi persoalan.

“Bagaimana mungkin sebuah pekerjaan jalan dulu baru dihitung anggarannya? Jika polanya seperti itu, untuk apa ada konsultan perencanaan dan konsultan pengawas? Ini logika yang terbalik,” ujar Ketua Umum LSM L@PAKK Lampung saat memberikan keterangan kepada media.

Alasan Klasik dan Plang Proyek Tanpa Angka

Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi (plang) proyek.

Pihak PUPR berdalih bahwa nominal anggaran belum bisa dicantumkan sebelum pekerjaan sepenuhnya rampung.

Bagi sebuah proyek yang dibiayai oleh uang rakyat (APBD), dalih ini dinilai sebagai akal-akalan untuk menghindari pengawasan publik. Konsep “kerja dulu baru hitung” ini memicu kecurigaan kuat adanya manipulasi atau permainan anggaran secara sepihak antara dinas terkait dan pihak kontraktor.

Tak hanya soal transparansi, LSM L@PAKK juga mengendus adanya keistimewaan yang diberikan kepada rekanan. Meski masa kontrak disinyalir telah habis, pihak kontraktor masih dibiarkan melanjutkan aktivitas di lapangan.

Kelonggaran waktu ini memperkuat dugaan adanya “main mata” yang dilegalkan oleh birokrasi PUPR Lampung Selatan.

Baca Juga :  Kerjasama Lembaga dan Istimewa untuk Febrie

Klaim Keliru 100 Persen Selesai di Atas Kertas

Ketidakberesan proyek ini kian benderang saat berbicara soal progres fisik. Dinas PUPR mengklaim proyek gorong-gorong tersebut telah rampung 100 persen. Namun, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.

Berdasarkan investigasi visual yang dilakukan tim L@PAKK pada 2 Juli 2026, proyek tersebut jauh dari kata selesai. Di lokasi, sejumlah pekerja masih sibuk mengaduk semen dan menyelesaikan beberapa detail bangunan. Area sekitar proyek pun tampak berantakan dan belum dirapikan.

Secara regulasi, proses serah terima pekerjaan (PHO) haram hukumnya dilakukan jika fisik proyek belum tuntas sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, lokasi proyek seharusnya sudah bersih dan siap digunakan oleh masyarakat sebelum diserahterimakan.
Abaikan K3 dan Tinggalkan Ruwet Kabel
Catatan merah proyek ini kian panjang jika melihat implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pengawasan dari Dinas PUPR maupun konsultan pengawas dinilai mandul karena membiarkan para pekerja abai terhadap Alat Pelindung Diri (APD) di area berisiko.

Baca Juga :  Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik

Dampak buruk proyek ini juga harus ditanggung oleh warga sekitar. Pasca-pengerjaan, jaringan kabel internet (Wi-Fi) dan kabel listrik di sekitar lokasi mendadak semrawut.

Padahal, sebelum proyek dimulai, bentangan kabel tersebut tertata rapi.
Meskipun penataan utilitas kabel berada di luar ruang lingkup teknis proyek gorong-gorong, Dinas PUPR dinilai tidak bisa lepas tangan begitu saja. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas ruang publik, PUPR seharusnya berkoordinasi dengan PLN dan penyedia layanan internet untuk merapikan kembali dampak dari pekerjaan mereka.

Pembiaran ini tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Menguji Akuntabilitas APBD
Rentetan kejanggalan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pembangunan di Lampung Selatan. Kritik yang dilayangkan publik bukan sekadar riak kecil, melainkan bentuk tuntutan atas hak keterbukaan informasi yang dilindungi undang-undang.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Apakah mereka akan mengevaluasi total proyek “asal jadi” ini, atau justru terus memelihara praktik pembangunan yang menutup mata dari transparansi dan kualitas? Masyarakat menanti pembuktian akuntabilitas tersebut.(***)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji
Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
KPK Respon Laporan G-PAK Atas Dugaan Korupsi KADIS PKPCK Lampung
Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi
Lsm Kaki Lampung: Apresiasi Kinerja Polda Lampung atas Penetapan Tersangka Sekda Lamteng.
LBH Rakyat Merdeka Luruskan Opini Publik Terkait Isu Viral Kliennya di Lampung Tengah
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Azmi Syahputra Soroti Praperadilan Berulang: Objek Perkara Disebut Sudah Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Irjen Helfi Assegaf Digeser, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Dosen FH Saburai Perkuat Literatur Hukum Acara Perdata lewat Book Chapter

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku

Sabtu, 19 September 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Ini Murni Urusan Pribadi

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com