Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

 

Kompastuntas.com— Jakarta, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) akhirnya buka suara menyusul penetapan status tersangka terhadap salah satu perwira tingginya dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Institusi Korps Bhayangkara menegaskan tidak akan pasang badan untuk melindungi anggotanya yang tersangkut perkara lancung tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 2 Juli 2026.

Johnny juga memastikan bahwa Polri bakal mengambil tindakan tegas terhadap sang jenderal yang diidentifikasi dengan inisial LMI sesuai dengan regulasi kedinasan yang berlaku. Ia menjanjikan proses yang transparan tanpa ada perlakuan khusus.

“Polri berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” kata dia menegaskan.

Modus Operandi: Komisi di Balik “Ompreng”
Sebelumnya, Korps Adhyaksa resmi mengumumkan LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. LMI merupakan anggota aktif Polri yang tengah diperbantukan di struktur BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa posisi LMI di BGN sempat bergeser. “Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief. Penyidikan kejaksaan mengendus jejak lancung LMI sejak awal tahun 2025.

Skandal ini bermula ketika sang jenderal diduga mengondisikan proyek pengadaan dengan menginstruksikan dua orang saksi, berinisial YCS dan RD, untuk mendirikan perusahaan boneka. Perusahaan ini diplot sebagai pemasok wadah makanan (food tray atau ompreng) bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief mengungkapkan, harga sewa atau pengadaan ompreng tersebut tidak ditentukan lewat mekanisme pasar yang wajar, melainkan didikte langsung oleh LMI. Di dalam komponen harga tersebut, terselip margin keuntungan ilegal yang dialokasikan khusus sebagai “uang pelicin” untuk sang jenderal.

“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik (proyek) tersebut di-approve atau disetujui menggunakan ompreng itu,” ujar Syarief memungkasi.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi BGN yang baru berumur jagung, sekaligus menjadi sorotan tajam publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu proyek strategis nasional yang menyedot anggaran negara dalam jumlah masif.

Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Berita Terbaru

Nasional

Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:11 WIB

Pendidikan

Menjemput Mereka yang Tercecer dari Bangku Sekolah

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:39 WIB

Polri

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:35 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com