JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Ini menyikapi putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kemenag senilai Rp 54,4 miliar lebih dengan terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O als Suherman yang diajukan Penasehat Hukumnya Bey Sujarwo, S.H.,M.H.
Dimana dalam putusan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, Hakim Banding PT. Tanjungkarang yang terdiri dari hakim ketua, Cakra Alam, S.H., M.H. serta hakim anggota Aksir, S.H., M.H dan Ratmoho, S.H., M.H., membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2026. Yakni yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio.
Berikut Amar Putusan Banding PT. Tanjungkarang.
“MENGADILI
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Advokat dari Terdakwa;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 29 April 2026;
MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ?Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menyatakan terhadap diri Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman terdapat alasan pembenar berupa pelaksanaan hak yang secara objektif diperoleh dan dijalankan berdasarkan alas hak yang patut diyakini sah menurut hukum dan setidak-tidaknya terdapat alasan pemaaf berupa kekeliruan yang patut dimaafkan (verschoonbare dwaling) mengenai status hukum objek tanah yang menjadi pokok perkara;
3. Melepaskan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging);
4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, kecuali apabila terdapat alasan hukum lain yang sah untuk menahannya;
6. Menetapkan barang bukti:
– Barang Bukti yang disita dari Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa;
– Barang bukti yang disita dari pihak lain dikembalikan kepada pihak dari siapa barang bukti tersebut disita atau kepada pihak yang paling berhak menurut hukum;
– Barang bukti yang menurut hukum masih diperlukan dalam perkara lain tetap dipergunakan dalam perkara lain tersebut;
7. Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000,00 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana diputus dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama ditiadakan;
8. Membatalkan perampasan barang bukti yang ditetapkan untuk pembayaran uang pengganti dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
9. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara.

Baca Juga :  Presiden Intervensi, Tanda Ada Duri di Dalam Kabinet

Berita Terkait

Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
KAHMI, FORHATI, dan HMI Cabang Bandar Lampung Siap Laksanakan Qurban 3 Ekor Sapi pada Idul Adha 1447 H
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:50 WIB

Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 17:46 WIB

Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:16 WIB

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Berita Terbaru

Pendidikan

İni judulnya SPMB Jalur Unggul Tuntas Menerima 12.206 Siswa

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:59 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com