AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kompastuntas.com— Tanjung Karang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan militer Israel yang mencegat serta menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Dalam rombongan tersebut terdapat sejumlah jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo yang juga merupakan anggota AJI Bandar Lampung. Mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan situasi kemanusiaan sekaligus menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.

Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik maupun krisis kemanusiaan dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, ataupun kekerasan.

Baca Juga :  Festival Foto Akhir Tahun IJP Lampung: Ketika Gambar Menjadi Bukti Kerja

Perlindungan terhadap jurnalis diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus diperlakukan sebagai warga sipil dan mendapat perlindungan.

Di tingkat nasional, kemerdekaan pers juga dijamin melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar itu, AJI Bandar Lampung menyatakan sikap:

1. Mengutuk tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
2. Mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.
3. Meminta Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, mengambil langkah diplomatik maksimal untuk menjamin keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.
4. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional serta kebebasan pers.
5. Mengajak insan pers di Indonesia dan dunia memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Baca Juga :  “Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.

Kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis, di mana pun terjadi, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas, independen, dan dapat dipercaya.

AJI Bandar Lampung berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

Bandar Lampung, 19 Mei 2026

Dian Wahyu Kusuma
Ketua AJI Bandar Lampung

Berita Terkait

PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Sunyi di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Setelah Jatuhnya Qori Meninggal Dunia
Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
PWI Lampung Gelar Seleksi Catur dan Domino Jelang Porwanas
Selamat, Hi Darussalam Dilantik Jadi Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Lampung periode 2026–2029
Bakti Sosial di Masjid Al-Mulk: Saat RSUD Abdul Moeloek Membawa Senyum Lewat Khitanan Massal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:01 WIB

PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:04 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 19:28 WIB

Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat

Senin, 6 Juli 2026 - 08:23 WIB

Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:17 WIB

PWI Lampung Gelar Seleksi Catur dan Domino Jelang Porwanas

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com