AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kompastuntas.com— Tanjung Karang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan militer Israel yang mencegat serta menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Dalam rombongan tersebut terdapat sejumlah jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo yang juga merupakan anggota AJI Bandar Lampung. Mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan situasi kemanusiaan sekaligus menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.

Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik maupun krisis kemanusiaan dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, ataupun kekerasan.

Baca Juga :  HUT ke-11 SKH Medinas Lampung, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

Perlindungan terhadap jurnalis diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus diperlakukan sebagai warga sipil dan mendapat perlindungan.

Di tingkat nasional, kemerdekaan pers juga dijamin melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar itu, AJI Bandar Lampung menyatakan sikap:

1. Mengutuk tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
2. Mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.
3. Meminta Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, mengambil langkah diplomatik maksimal untuk menjamin keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.
4. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional serta kebebasan pers.
5. Mengajak insan pers di Indonesia dan dunia memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Baca Juga :  Biro Kesra Lampung Bantah Mark Up Umrah: Harga Rp38,35 Juta Klaim Sesuai Spesifikasi, Publik Tetap Pertanyakan Mekanisme

AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.

Kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis, di mana pun terjadi, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas, independen, dan dapat dipercaya.

AJI Bandar Lampung berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

Bandar Lampung, 19 Mei 2026

Dian Wahyu Kusuma
Ketua AJI Bandar Lampung

Berita Terkait

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung
Istri Kapolda dan Bupati Naik Jetski, Promosi Wisata Jangan Cuma Gimmick
Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:21 WIB

500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com