Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Kompastuntas.com— Jakarta, sengketa antara klien dan advokat kembali menyeret isu lama: lemahnya pengawasan profesi hukum. Seorang karyawan swasta, Sandi Silvia, menggugat norma pengawasan advokat ke Mahkamah Konstitusi, setelah mengaku dirugikan oleh kuasa hukumnya sendiri.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 136/PUU-XXIV/2026, Kamis (23/4/2026), kuasa hukum pemohon, Faisal Al Haq Harahap, memaparkan bahwa kliennya telah menunjuk seorang advokat bernama Syamsul Jahidin untuk menangani perkara hukum. Seluruh kewajiban, mulai dari penyerahan dokumen hingga pembayaran honorarium, disebut telah dipenuhi.

Masalah muncul ketika komunikasi terputus. Pemohon mengaku tidak lagi mendapat respons, bahkan diblokir dari seluruh saluran komunikasi. Upaya menghubungi nama lain yang tercantum dalam surat kuasa tak membuahkan hasil. Advokat yang bersangkutan, menurut pengakuan rekan tersebut, justru menyatakan tidak mengenal pemohon.

Baca Juga :  IJP Lampung Perkuat Soliditas & Ekonomi Organisasi

“Seluruh bukti komunikasi dan transfer ada, tetapi tidak ada tanggapan,” ujar Faisal di hadapan majelis.

Kasus ini tak berhenti pada sengketa personal. Pemohon juga mengaku telah melapor ke organisasi advokat terkait, namun tidak memperoleh respons. Di titik inilah gugatan konstitusional diajukan: pemohon menilai negara abai memastikan mekanisme pengawasan profesi advokat berjalan efektif.

Fokus permohonan terletak pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Norma yang menyebut “pengawasan dilakukan oleh organisasi advokat” dinilai kabur. Tidak ada kejelasan organisasi mana yang berwenang, bagaimana mekanisme pengaduan berjalan, hingga standar penindakan terhadap pelanggaran etik.

Akibatnya, menurut pemohon, advokat yang bermasalah berpotensi lolos dari sanksi. Mereka dapat berpindah organisasi, bahkan membentuk wadah baru, tanpa mekanisme kontrol yang seragam.

Di ruang sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan agar permohonan difokuskan pada pertentangan norma dengan konstitusi, bukan semata kasus konkret. “Peristiwa yang dialami pemohon hanya untuk menguatkan kedudukan hukum, belum tentu berkorelasi langsung dengan norma yang diuji,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros

Majelis memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Tenggat ditetapkan hingga 6 Mei 2026.

Di luar perkara ini, polemik pengawasan advokat bukan isu baru. Fragmentasi organisasi advokat kerap disorot sebagai sumber lemahnya penegakan kode etik. Dalam praktiknya, mekanisme disiplin profesi berjalan tidak seragam, sementara akses pengaduan bagi masyarakat masih terbatas.

Gugatan ini, jika dikabulkan, berpotensi memaksa negara merumuskan ulang sistem pengawasan advokat—dari sekadar norma umum menjadi mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika ditolak, problem klasik itu tampaknya akan terus berulang: klien yang dirugikan, dan saluran pengaduan yang buntu.
(Humas Mahkamah Konstitusi)

Berita Terkait

Giat BM PAN, Verrel Bramasta Saatnya Anak Muda Bicara dan Bekerja untuk Bangsa
GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang
Diduga Ada Oknum Polri Memukul Warga, Saat Eksekusi Tanah Di Sukarame
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi
Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:38 WIB

Giat BM PAN, Verrel Bramasta Saatnya Anak Muda Bicara dan Bekerja untuk Bangsa

Jumat, 24 April 2026 - 09:04 WIB

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Jumat, 24 April 2026 - 09:01 WIB

GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 April 2026 - 22:20 WIB

Diduga Ada Oknum Polri Memukul Warga, Saat Eksekusi Tanah Di Sukarame

Rabu, 22 April 2026 - 21:53 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Daerah

Merasa Dirugikan Klien, Pengawasan Advokat Digugat ke MK

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:04 WIB

Daerah

GOR Saburai Hilang, Pengganti Tak Kunjung Datang

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:01 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com