Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompastuntas.com, Lampung—Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan.

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sdri Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung untuk proses penyelesaiaan hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.
Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?
Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung
Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Dari Premanisme ke Narkoba: Jejak Rekam HIPMI di Lampung Kembali Terkuak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:48 WIB

Keseruan Color Run HUT Bandar Lampung, Rayakan Keberagaman Lewat Lari 5 Kilometer

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:34 WIB

Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Tertidur, Ironi Kursi Empuk di Hari Jadi Bandar Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 18:28 WIB

Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:15 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com