Eks Karyawati Alfamart Tuntut Keadilan, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompastuntas.com, Lampung—Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan.

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sdri Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung untuk proses penyelesaiaan hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

Baca Juga :  Tidak Hanya Ngopi, Pengunjung Lampung Fest Belajar Mengolah Limbah Kopi Jadi Produk Hijau

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.
Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Milad Fajar Sumatera ke-15 Tahun, Direktur Utama Deni Kurniawan Bagikan Tali Asih, Alat Tulis, dan Bantuan Masjid Warga Negeri Olok Gading

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
PWI Lampung Rampungkan Seleksi Tenis Meja, Bidik Tujuh Emas Porwanas
Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat
Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP
Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026
Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Putri Nilam Suri Djausal Siap Nahkodai Tim E-Sport PWI Lampung Gandeng ESI
PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:49 WIB

Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”

Senin, 27 Juli 2026 - 14:49 WIB

PWI Lampung Rampungkan Seleksi Tenis Meja, Bidik Tujuh Emas Porwanas

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:33 WIB

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:35 WIB

Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33 WIB

Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026

Berita Terbaru

Opini

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com