Perkara Penganiyaan Saling Lapor di Perum Asri Berakhir RJ Dari Dua Belah Pihak

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kompastuntas.com, Lampung—Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, dan Handi Sutanto (38), warga Telukbetung Utara, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Peristiwa itu terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.

Handi melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Namun, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/KR/03/II/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026.

Permohonan penghentian penyidikan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk yang ditandatangani Wakil Ketua PN Kelas IA Tanjung Karang Enan Sugiarto pada 3 Maret 2026.

Baca Juga :  Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komit Beri Bantuan Hukum Pro Bono

Di sisi lain, Verrel juga melaporkan Handi atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diproses di Polsek Tanjungkarang Timur dan telah memasuki tahap penyidikan. Perkara ini pun dihentikan melalui SP3 Nomor SP3/2/II/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026.

Penghentian penyidikan dari Polsek Tanjungkarang Timur juga diajukan ke PN Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk pada 3 Maret 2026, yang juga ditandatangani Enan Sugiarto.

Handi Sutanto mengatakan penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdami

“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Rubianto Kurmen,” ujar Handi, saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut berawal dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja dan kemudian terjadi kontak fisik antara dua pihak.

Baca Juga :  Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” katanya.

Handi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang, meskipun ada dinamika atau intervensi,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan adanya oknum yang dinilai memperkeruh suasana dan mencoba mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

“Seharusnya kita mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan semangat guyub,” kata dia.

Sebagai bentuk itikad baik, lanjut Handi, Kami telah mencabut laporan di Polda Lampung.

“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat sebagai bentuk itikad baik. Laporan sudah kami cabut. Ini untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara, bersama mengabdi kepada masyarakat,” ujar dia.

Berita Terkait

PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Sunyi di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Setelah Jatuhnya Qori Meninggal Dunia
Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
PWI Lampung Gelar Seleksi Catur dan Domino Jelang Porwanas
Selamat, Hi Darussalam Dilantik Jadi Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Lampung periode 2026–2029
Bakti Sosial di Masjid Al-Mulk: Saat RSUD Abdul Moeloek Membawa Senyum Lewat Khitanan Massal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:01 WIB

PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:04 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 19:28 WIB

Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat

Senin, 6 Juli 2026 - 08:23 WIB

Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:17 WIB

PWI Lampung Gelar Seleksi Catur dan Domino Jelang Porwanas

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com