“KUHP Baru, Tipikor Lama Kejari dan AJP Bongkar Titik Rawan Penegakan Hukum di Lampung Barat”
Kompastuntas.com, Lampung— Way Mengaku, transisi menuju KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) bukan sekadar perubahan norma hukum. Di tangan aparat penegak hukum, ini adalah ujian serius: apakah hukum akan semakin tajam ke atas, atau justru tumpul menghadapi praktik korupsi yang kian canggih?
Pertanyaan itu mengemuka dalam audiensi panas namun konstruktif antara Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Rabu (1/4), di Aula Kejari setempat.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen Imam Hidayat bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adiarebi tampil blak-blakan. Mereka tak menampik, perubahan KUHP membawa konsekuensi serius terhadap pola penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Ini bukan sekadar adaptasi administratif. Ini soal bagaimana jaksa membaca celah hukum, sekaligus memastikan tidak ada pelaku korupsi yang lolos hanya karena perubahan aturan,” ujar salah satu narasumber dalam forum tersebut.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah penerapan asas lex favor reo—prinsip hukum yang bisa menguntungkan terdakwa jika ada perubahan aturan. Di satu sisi, asas ini menjamin keadilan. Namun di sisi lain, berpotensi menjadi “pintu keluar” bagi pelaku korupsi jika tidak disikapi dengan strategi penuntutan yang cermat.
Tak berhenti di situ, Kejari juga mengakui perlunya penyesuaian serius dalam strategi penuntutan. Perubahan batas pemidanaan dalam KUHP baru bisa menjadi pisau bermata dua—memperkuat keadilan, atau justru melemahkan efek jera.
Yang menarik, pendekatan asset recovery justru ditekankan sebagai senjata utama. Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku, tetapi memastikan uang negara yang dirampas bisa kembali.
“Percuma pelaku dipenjara kalau kerugian negara tidak kembali. Itu bukan keadilan, itu setengah jalan,” tegas peserta audiensi.
Diskusi juga menyoroti satu fakta yang kerap luput: keterlibatan korporasi dan pihak swasta dalam pusaran korupsi. Sektor pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan dana desa disebut sebagai ladang rawan yang masih menyisakan banyak celah.
Sementara itu, wacana penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus korupsi langsung “diredam”. Kejari menegaskan, pendekatan damai tidak bisa diberlakukan secara luas untuk tipikor.
“Korupsi itu kejahatan terhadap publik. Dampaknya luas. Tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang terlalu lunak,” tegasnya.
Di sisi lain, kehadiran AJP bukan sekadar formalitas. Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pers tidak akan hanya menjadi penonton.
“Ada tanggung jawab moral. Pers harus mengawal, bukan hanya memberitakan,” ujarnya.
Audiensi ini bukan sekadar seremonial. Ia menjadi sinyal bahwa di tengah perubahan regulasi, ada kegelisahan yang sama: bagaimana memastikan hukum tetap berdiri tegak, tidak goyah oleh kepentingan, dan tidak kalah oleh kecerdikan pelaku korupsi.
Kini publik menunggu apakah sinergi ini benar-benar melahirkan keberanian, atau hanya berhenti sebagai wacana di ruang rapat.









