Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda: Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda: Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Kritik itu datang tanpa basa-basi. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai penindakan tambang emas ilegal di Lampung masih berkutat di permukaan ribut di hilir, sunyi di hulu.

Operasi di Way Kanan, yang berujung pada penangkapan puluhan pekerja lapangan, bagi Panji, bukanlah jawaban. “Kalau berhenti di situ, ini sekadar formalitas. Bukan penegakan hukum,” katanya. Pertanyaan yang lebih penting, menurut dia, justru belum disentuh: siapa pemodalnya, ke mana emas itu mengalir, dan siapa yang menikmati hasilnya.

Ia mendesak Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, keluar dari pola lama menyapu buruh tambang, membiarkan aktor utama tetap tak tersentuh. Apalagi, indikasi meluasnya praktik ini ke wilayah lain seperti Pesawaran disebutnya sebagai sinyal bahwa jaringan tambang ilegal bukan fenomena sporadis, melainkan sistematis.

Bagi Panji, tambang ilegal di Lampung sudah naik kelas. Ini bukan lagi pelanggaran administratif dalam rezim Undang-Undang Minerba. Ini, katanya, adalah kejahatan terorganisir.

Baca Juga :  Puluhan Aktivis Lampung Utara Gelar Aksi Damai di Kejari, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Strukturnya rapi: ada pendanaan, distribusi, bahkan ia menduga perlindungan. “Tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan tanpa sistem,” ujarnya.

Pendekatan hukum yang digunakan aparat, menurut dia, juga terlalu sempit. Padahal, pintu masuk penindakan terbuka lebar dari berbagai sisi. Dari aspek lingkungan, penggunaan merkuri dan sianida serta kerusakan aliran sungai jelas mengarah pada tindak pidana serius dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerusakan yang ditinggalkan bukan sekadar lubang di tanah, tapi luka panjang: air tercemar, hutan tergerus, dan ekosistem yang sulit dipulihkan.

Di sisi lain, Panji menyoroti potensi tindak pidana pencucian uang. Hasil tambang ilegal, katanya, hampir pasti tidak berhenti sebagai emas batangan di tangan penambang. Uang itu bergerak diputar, disamarkan, dan masuk kembali ke sistem keuangan.

Di sinilah, menurut dia, aparat semestinya mengubah cara pandang: dari sekadar “follow the people” menjadi “follow the money”.

“Kalau aliran uangnya dibongkar, aktor besarnya akan muncul sendiri,” kata Panji.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Ia juga mengingatkan potensi keterlibatan oknum entah dalam bentuk pembiaran atau lebih jauh dari itu. Jika benar, ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tapi bisa menjalar ke obstruction of justice dan penyalahgunaan kewenangan.

Nada Panji mengeras ketika bicara dampak. Ia menyebut praktik ini sebagai ancaman langsung terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat hak yang dijamin konstitusi. “Ini kejahatan lingkungan yang sistematis. Bisa jadi melibatkan korporasi bayangan dan cukong besar,” ujarnya.

Karena itu, ia menantang Kapolda Lampung untuk tidak setengah hati. Membentuk tim khusus lintas fungsi, menerapkan pendekatan multidoor menggabungkan UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU TPPU hingga memburu aktor intelektual dan memiskinkan mereka lewat penyitaan aset.

Pesannya sederhana, tapi tajam: jika hukum terus berhenti di buruh tambang, maka negara sedang memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh.

“Publik menunggu,” kata Panji, “apakah hukum berani menyentuh yang kuat, atau kembali tunduk pada modal.”

Berita Terkait

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah
Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas
PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:54 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Minggu, 27 September 2026 - 10:53 WIB

Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com