Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda: Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Kritik itu datang tanpa basa-basi. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai penindakan tambang emas ilegal di Lampung masih berkutat di permukaan ribut di hilir, sunyi di hulu.
Operasi di Way Kanan, yang berujung pada penangkapan puluhan pekerja lapangan, bagi Panji, bukanlah jawaban. “Kalau berhenti di situ, ini sekadar formalitas. Bukan penegakan hukum,” katanya. Pertanyaan yang lebih penting, menurut dia, justru belum disentuh: siapa pemodalnya, ke mana emas itu mengalir, dan siapa yang menikmati hasilnya.
Ia mendesak Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, keluar dari pola lama menyapu buruh tambang, membiarkan aktor utama tetap tak tersentuh. Apalagi, indikasi meluasnya praktik ini ke wilayah lain seperti Pesawaran disebutnya sebagai sinyal bahwa jaringan tambang ilegal bukan fenomena sporadis, melainkan sistematis.
Bagi Panji, tambang ilegal di Lampung sudah naik kelas. Ini bukan lagi pelanggaran administratif dalam rezim Undang-Undang Minerba. Ini, katanya, adalah kejahatan terorganisir.
Strukturnya rapi: ada pendanaan, distribusi, bahkan ia menduga perlindungan. “Tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan tanpa sistem,” ujarnya.
Pendekatan hukum yang digunakan aparat, menurut dia, juga terlalu sempit. Padahal, pintu masuk penindakan terbuka lebar dari berbagai sisi. Dari aspek lingkungan, penggunaan merkuri dan sianida serta kerusakan aliran sungai jelas mengarah pada tindak pidana serius dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerusakan yang ditinggalkan bukan sekadar lubang di tanah, tapi luka panjang: air tercemar, hutan tergerus, dan ekosistem yang sulit dipulihkan.
Di sisi lain, Panji menyoroti potensi tindak pidana pencucian uang. Hasil tambang ilegal, katanya, hampir pasti tidak berhenti sebagai emas batangan di tangan penambang. Uang itu bergerak diputar, disamarkan, dan masuk kembali ke sistem keuangan.
Di sinilah, menurut dia, aparat semestinya mengubah cara pandang: dari sekadar “follow the people” menjadi “follow the money”.
“Kalau aliran uangnya dibongkar, aktor besarnya akan muncul sendiri,” kata Panji.
Ia juga mengingatkan potensi keterlibatan oknum entah dalam bentuk pembiaran atau lebih jauh dari itu. Jika benar, ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tapi bisa menjalar ke obstruction of justice dan penyalahgunaan kewenangan.
Nada Panji mengeras ketika bicara dampak. Ia menyebut praktik ini sebagai ancaman langsung terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat hak yang dijamin konstitusi. “Ini kejahatan lingkungan yang sistematis. Bisa jadi melibatkan korporasi bayangan dan cukong besar,” ujarnya.
Karena itu, ia menantang Kapolda Lampung untuk tidak setengah hati. Membentuk tim khusus lintas fungsi, menerapkan pendekatan multidoor menggabungkan UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU TPPU hingga memburu aktor intelektual dan memiskinkan mereka lewat penyitaan aset.
Pesannya sederhana, tapi tajam: jika hukum terus berhenti di buruh tambang, maka negara sedang memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh.
“Publik menunggu,” kata Panji, “apakah hukum berani menyentuh yang kuat, atau kembali tunduk pada modal.”









