Tunda Bayar Rp200 Miliar Pemprov Lampung Ditarget Tuntas Minggu Ketiga Februari

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Kompastuntas.com, Bandar Lampung— Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, memastikan bahwa tunda bayar Pemerintah Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025 akan segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Nurul Fajri pada Selasa (17/2/2026). Ia mengatakan, proses pembayaran tunda bayar telah dimulai sejak beberapa minggu lalu dan ditargetkan rampung pada minggu ketiga Februari 2026.

“Insya Allah tunda bayar Pemprov Lampung untuk tahun anggaran 2025 akan dituntaskan minggu depan. Sudah dimulai dari beberapa minggu kemarin dan Insya Allah di minggu ketiga bulan Februari ini semuanya sudah bisa tersalurkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Lampung Kunjungi Lokasi Calon DOB Sungkai Bunga Mayang

Menurutnya, total tunda bayar tahun ini berkisar Rp200 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun anggaran sebelumnya yang hampir mencapai Rp600 miliar.

“Sekitar Rp200 miliar. Ini jauh lebih kecil dibanding tahun anggaran sebelumnya yang hampir mencapai Rp600 miliar. Dan tahun ini kita juga jauh lebih cepat dalam proses pembayarannya,” jelasnya.

Ia membandingkan, pada tahun lalu pelunasan tunda bayar baru dapat diselesaikan hingga bulan Mei. Sementara tahun ini, penyelesaian dilakukan lebih awal sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan para pihak terkait.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Terkait dampak tunda bayar terhadap program kegiatan, Nurul Fajri menegaskan tidak ada pekerjaan yang ditunda ataupun dihapus. Pemerintah daerah hanya melakukan penjadwalan ulang terhadap sejumlah program dan kegiatan yang telah disusun dalam RKPD, PPAS, dan Perda yang telah disepakati bersama.

“Tidak ada pekerjaan yang ditunda atau dihapus. Kita hanya menjadwalkan ulang program kegiatan yang memang sebelumnya telah disusun dalam RKPD, PPAS, dan Perda yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Berita Terkait

Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan
Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov
Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir
Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar
Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Resmi Dilantik, Ini Daftar Ketua Dewan Da’wah se-Lampung 2026-2030 Serukan Persatuan dan Perang Lawan Krisis Moral
13 Kandidat Rebut Kursi Strategis Pemprov Lampung, Ujian Akhir Dimulai
Dewan Pendidikan dan Gubernur Lampung Sepakat Bahas Program Kerja untuk Lima Tahun Kedepan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:47 WIB

Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan

Rabu, 29 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 11:07 WIB

Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Berita Terbaru

Pendidikan

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:26 WIB

Pemerintahan

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:45 WIB

Kriminal

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:46 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com