Walikota Bandar Lampung, Tolong Yang Unjuk Rasa Itu Masyarakat Ibu Bukan Maling

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pol PP Kota Bandar Lampung Represif dalam menangani Ujuk Rasa, ini perintah Walikota atau Inisiatif sendiri?

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Viral penyampaian pendapat di muka umum di kantor Walikota Bandar Lampung, akibat terjadi banjir yang terus-menerus melanda Kota Bandar Lampung. Demonstrasi ini dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung atas bencana banjir yang berulang kali terjadi. Masyarakat sudah jenuh melihat fenomena alam yang terjadi, tapi langkah kongkrit Pemerintah Kota Bandar Lampung masih belum nyata. Sehingga Mahasiswa dan masyarakat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (24/4/2025).

Sejumlah warga dan mahasiswa Bandar Lampung berunjuk rasa membawa poster meminta solusi konkret Pemkot Bandar Lampung atas bencana banjir yang kerap terjadi. Peserta unjuk rasa juga meneriakan tuntutan tanggung jawab Walikota Bandar Lampung atas dampak banjir yang menimbulkan korban jiwa.

Namun, unjuk rasa tersebut mendapat perlakuan represif dari anggota Sat Pol PP Kota Bandar Lampung. Ketika peserta unjuk rasa berusaha memasuki mal pelayanan publik untuk menyampaikan tuntutannya yang terjadi peserta unjuk rasa diamankan dengan cara ditekan kepalanya ke aspal.

Derri Nugraha, salah seorang peserta unjuk rasa yang menerima perlakuan direpresif, saat dikonfirmasi (24/4/2025), mengecam keras aksi brutal Sat Pol PP saat mengamankan unjuk rasa yang dilakukannya.

Baca Juga :  Pemkot Harus Menyiapkan Tangki Bawah Air, Antisipasi Kebakaran

“Mestinya mereka memastikan suara masyarakat tersampaikan, bukan malah melakukan kekerasan”, tegas Derri. “Hal ini termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia, sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UUD 1945 pasal 28E tentang penyampaian pendapat di muka umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tentang bentuk dan cara menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk persyaratan dan larangan-larangan terkait sebab setiap orang bebas menyatakan pendapatnya di muka umum”, tambahnya.

Menurut Derri kita paham ada Larangan terkait tempat-tempat tertentu di mana penyampaian pendapat di muka umum tidak diperbolehkan, seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, dan obyek vital.  Tapi secara prosedur
penyampaian pendapat di muka umum biasanya pemberitahuan kepada pihak kepolisian atau otoritas terkait. Kami paham ada wilayah yang tidak boleh melakukan demonstrasi di lingkungan istana kepresidenan atau tempat ibadah.

Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan dengan tertib dan damai, serta menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. Kami melakukan unjuk rasa buka seperti orang berbuat pidana, ini anggota Sat Pol PP Bandar Lampung memberlakukan kami seperti menangkap maling.

Baca Juga :  Sebanyak 7.046 Calon Haji Lampung Berada di Tanah Suci, Pemerintah Siapkan Skema Khusus untuk Lansia

Bunda Eva kemana ya? Semoga ini bukan perintah Walikota Bandar Lampung harap tokoh mahasiswa ini. Derri menjelaskan, bahwa unjuk rasa yang dilakukannya bersama sejumlah warga Bandar Lampung lainnya sebenarnya untuk menuntut penyelesaian bencana banjir di Bandar Lampung yang terus berulang.

Walikota harus cerdas dalam menangani masalah banjir sebab akan terulang lagi hal seperti ini, maka kami menuntut Walikota membuat grand design penanganan banjir di Bandar Lampung yang secara holistik dengan melibatkan pakar dan ahli di lintas bidang serta melibatkan partisipasi masyarakat terutama mereka yang menjadi korban banjir”, jelasnya.

Derri menambahkan bahwa harus ada pemenuhan hak yang berkeadilan bagi seluruh korban bencana banjir, tidak sekedar bahan pokok, melainkan sandang dan papan yang disesuaikan, serta santutan untuk korban meninggal.

“Kami juga menuntut pemulihan ruang terbuka hijau dan daerah resapan dan menghentikan pembangunan atau rencana pembangunan yang mengeksploitasi alam. Termasuk penertiban bangunan pengusaha-pengusaha yang berada di atas aliran sungai dan drainase.” ujarnya. Walikota jangan kalah dengan masyarakat yang melanggar. Kuat geh, jangan saat mau pemilihan walikota aja suaranya kuat, tapi tindakan nyatanya sekarang jadi lembek.

Editor : Hengki Padangratu

Sumber Berita: ranjana.id

Berita Terkait

PINKONDA Audiensi dengan Ketua Kwarda Lampung, Laporkan Kesiapan Kontingen Jamnas XII 2026
DPRD Lampung Apresiasi Prestasi Nasional Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI
Gubernur Lampung Dukung Penuh Kehadiran Koperasi IJP Maju Sejahtera
Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik
Sekdaprov Marindo Ikuti Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Prabowo
Taekwondo Gubernur Lampung Cup II Dimulai
Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung
Perombakan Birokrasi di Tulang Bawang Barat, Empat Pejabat Eselon II Tempati Posisi Baru
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:48 WIB

PINKONDA Audiensi dengan Ketua Kwarda Lampung, Laporkan Kesiapan Kontingen Jamnas XII 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:52 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Prestasi Nasional Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:55 WIB

Gubernur Lampung Dukung Penuh Kehadiran Koperasi IJP Maju Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:55 WIB

Gubernur Lampung Ajak ASN Wujudkan Tata Kelola Lampung yang Lebih Baik

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:14 WIB

Sekdaprov Marindo Ikuti Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Prabowo

Berita Terbaru

Opini

Petikan Senar Kemanusiaan Irjen Helmy untuk Mas Tri

Senin, 1 Jun 2026 - 20:12 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com