617 Guru Non-ASN Bandar Lampung Segera Terima SK Wali Kota untuk Tunjangan Profesi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Kompastuntas.com, Bandar Lampung—Sebanyak 617 guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Bandar Lampung yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan segera menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota. SK tersebut menjadi syarat penting untuk pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan.

Kepastian ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bersama sejumlah pihak terkait pada Senin (16/6/2025). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, pengurus Dewan Kehormatan Honorer Indonesia (DKHI), serta perwakilan para guru non-ASN.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa penerbitan SK ini merupakan implementasi dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PERSESJEN Kemendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN.

Baca Juga :  Perambah Liar di TNBBS Kembali Memicu Konflik Manusia dan Harimau, Seorang Petani Tewas di Mangsa

“Ini adalah kabar baik bagi para guru honorer. SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar agar mereka bisa memperoleh hak atas tunjangan profesi yang memang sudah seharusnya diterima,” kata Asroni.

Asroni juga mendorong agar proses administrasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bisa segera dituntaskan. Menurutnya, sudah tidak ada alasan untuk menunda pencairan hak para guru, terutama yang telah menyelesaikan PPG.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi saat ini tengah diselesaikan. Ia optimistis, seluruh SK bisa selesai dan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025.

“Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Sebanyak 617 guru non-ASN sudah kami daftarkan untuk penerbitan SK. Insya Allah, bulan Juli semua selesai,” ujar Eka.

Eka juga menambahkan bahwa proses penganggaran, termasuk gaji dan tunjangan, sudah masuk dalam perencanaan dan akan segera ditindaklanjuti begitu SK diterbitkan secara resmi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas

Sementara itu, penasihat hukum dari Kantor Gindha Ansori Wayka & Rekan yang turut mendampingi para guru menyatakan bahwa langkah advokasi hukum yang mereka tempuh sebelumnya menjadi dorongan penting agar ada kepastian hukum terkait status dan hak para guru honorer.

“Ini bukan semata-mata soal administratif, tetapi menyangkut hak yang selama ini tertunda. Kami berharap pemerintah daerah konsisten dalam menjalankan komitmennya,” ujar salah satu penasihat hukum dalam rapat tersebut.

Dengan diterbitkannya SK Wali Kota, para guru non-ASN dapat segera memproses pencairan Tunjangan Profesi Guru. Hal ini dinilai sebagai langkah maju dalam peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di luar jalur ASN, yang selama ini kerap diabaikan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung pun diharapkan terus menjaga komitmen terhadap para guru non-ASN sebagai bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan dan peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakarta
Pembatas 138 Km, Gubernur Lampung Sebut Bukti Komitmen Presiden Atasi Konflik Gajah Way Kambas
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka, Pastikan Akses Transportasi tetap Aman dan Lancar
Bencana Banjir Tiada Tertangani: Pemprov Ajak Pemkot Rakor Penataan Sungai
Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK RI
Pemprov Lampung Targetkan 90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, Mulai 2026 Beralih ke Beton
Tiga Sektor Jadi Perhatian Utama Pemprov Lampung
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 03:01 WIB

Pemprov Lampung Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 - 02:57 WIB

Pembatas 138 Km, Gubernur Lampung Sebut Bukti Komitmen Presiden Atasi Konflik Gajah Way Kambas

Senin, 13 Juli 2026 - 02:54 WIB

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka, Pastikan Akses Transportasi tetap Aman dan Lancar

Senin, 13 Juli 2026 - 02:52 WIB

Bencana Banjir Tiada Tertangani: Pemprov Ajak Pemkot Rakor Penataan Sungai

Senin, 13 Juli 2026 - 02:49 WIB

Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK RI

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com