Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompastuntas.com—Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan bukti awal guna menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan Dilakukan oleh penyelidik (anggota polisi), tahap ini berfokus mencari informasi dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, sebelum kemudian dapat dilanjutkan dengan penyidikan untuk menemukan tersangka.

Jadi pada saat korban membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan perlu dilakukan visum *segera* dalam rangka antisipasi luka/memar akibat kejadian hilang, maka harus segera dilakukan Visum Et Repertum didalam proses penyelidikan itu

Visum Et Repertum itu sebenarnya dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan didalam proses penyidikan

Jadi keliru apabila ada tafsir mengatakan merujuk pada pasal 136 KUHAP segala biaya yang timbul ditanggung oleh negara

Karna jika kita merujuk pada pasal 136 KUHAP maka itu adalah tindakan tindakan tindakan kepolisian dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan

Baca Juga :  Bunda PAUD Provinsi Lampung Dorong Penguatan Profesionalisme Guru PAUD Melalui Deep Learning August 20, 2025

Sedangkan tindakan yang diminta kemarin kepada RSUAM adalah tindakan forensik berupa Visum Et Repertum dalam rangka masih tahap penyelidikan

Dan untuk legal standing / dasar hukum pemungutan biaya untuk Visum Et Repertum itu diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerag Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Berdasarkan lampiran I nomor 6.7 Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah
Pada angka 6.7.1.2 pemeriksaan forensik oleh dokter umum dengan tarif pelayanan 175.000
Dan Pada angka 6.7.1.3 pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum penganiayaan dengan tarif pelayanan 325.000
Maka totalnya adalah rp.500.000 dan itu sudah sesuai dengan aturan Pergub itu sendiri dan bukan merupakan perbuatan pungli

pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan khusus untuk korban KDRT dan Anak
Visum diberikan gratis karena ada perjanjian dengan dinas PPPA Provinsi Lampung
Yang mana biaya visum rp.500.000 tersebut di tanggung oleh dinas PPPA Provinsi Lampung

Baca Juga :  Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP PKK Provinsi Lampung di Kampung Negeri Baru

Namun masukan dari masyarakat terkait sebaikya biaya Visum
Itu gratis, kita juga tidak menutup telinga, dan hal ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi, untuk kemudian membahas apakah akan diubah aturan hukum nya,
Tapi itu tentu memerlukan proses tersendiri,
Karna kita disini,sifatnya pelaksana dari UU,
Untuk Undang Undang itu mekanismenya adalah pembahasan di tingkat Penyusun Undang-Undang

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kritik yang konstruktif dan kami berharap sebagai negara hukum kita harus paham adanya asas legalitas, yang mana asas legalitas itu sendiri adalah prinsip hukum bahwa suatu tindakan dan perbuatan tersebut boleh atau tidak dilakukan karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98
Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia
Lebih Dekat dengan Warga, OPD Tampil di Zona Terbuka Lampung Fest 2025
Ketua KPK Tegaskan di Lampung: Jangan Coba-Coba Selewengkan Jabatan!
Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Sampai 4 Juni Capai Rp2,37 Triliun
Buka Tiga Rombel SMA, Sekolah Rakyat Milik Pemprov Lampung Mulai Terima Siswa Juni Ini
Rahmat Mirzani Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Sekda Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:03 WIB

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98

Rabu, 5 November 2025 - 19:55 WIB

Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 16:36 WIB

Lebih Dekat dengan Warga, OPD Tampil di Zona Terbuka Lampung Fest 2025

Selasa, 4 November 2025 - 16:39 WIB

Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Sampai 4 Juni Capai Rp2,37 Triliun

Selasa, 4 November 2025 - 16:31 WIB

Buka Tiga Rombel SMA, Sekolah Rakyat Milik Pemprov Lampung Mulai Terima Siswa Juni Ini

Berita Terbaru

Uncategorized

Pendidikan Meningkat, IPM Lampung 2025 Sentuh Angka 73,98

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:03 WIB