Nusron Wahid Tanggapi Polemik Tanah SGC di Lampung: “Tidak Ada Data SGC di Kementerian”

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusron Wahid Tanggapi Polemik Tanah SGC di Lampung: “Tidak Ada Data SGC di Kementerian”

 

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, polemik sengketa lahan SGC (South Garden City) di Provinsi Lampung terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara soal polemik yang menyita perhatian ini.

Saat dimintai tanggapan usai kunjungan kerjanya, Nusron Wahid menegaskan bahwa dalam sistem data dan dokumen resmi Kementerian ATR/BPN, tidak terdapat catatan atau entitas bernama SGC.

“Dalam data di kementerian tidak ada SGC, jadi saya tidak bisa menjawab,” ujar Nusron kepada awak media, Senin (29/7/2025).

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar terkait status legalitas dan administrasi kepemilikan lahan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari wilayah SGC.

Baca Juga :  Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung melakukan audiensi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pengukuran tanah oleh BPN tidak dapat dilakukan sembarangan. Ia menegaskan bahwa setiap proses pengukuran harus melalui permohonan resmi dari pihak yang berkepentingan.

“Pengukuran tanah itu ada prosedurnya, harus ada pemohon. Karena dalam setiap proses pengukuran ada anggarannya. Kami sekarang sedang menunggu, siapa yang akan mengajukan permohonan resmi,” jelas Nusron.

Pernyataan Menteri ATR ini sekaligus menegaskan pentingnya legalitas administrasi dan prosedural dalam setiap persoalan pertanahan, termasuk yang saat ini sedang terjadi di Lampung.

Baca Juga :  Kaki Minta APH Periksa Anggaran Biro Kesra Lampung Yang Bocor

Sementara itu, sejumlah pihak di daerah terus mendorong penyelesaian secara transparan dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang secara resmi mendaftarkan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan setempat terkait klaim lahan SGC. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini secara tuntas dan transparan. (red).

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Arah Baru FST: Menyulam Ekosistem Sains–Teknologi Halal dari Bandar Lampung
Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten
IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi
Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Melakukan Audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:17 WIB

Arah Baru FST: Menyulam Ekosistem Sains–Teknologi Halal dari Bandar Lampung

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Selasa, 14 April 2026 - 13:53 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri

Selasa, 14 April 2026 - 13:50 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com