Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Kompastuntas.com, Pesawaran — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak penentuan. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Jumat, 10 April 2026, pukul 13.00 WIB, seusai salat Jumat.

Agenda tersebut menyusul rampungnya sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi para terdakwa. Dalam perkara ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR serta tiga rekanan proyek—Sahril, Syahril, dan Adal.

Tak semua terdakwa mengajukan perlawanan. Mantan Kepala Dinas PUPR memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara empat terdakwa lainnya, melalui tim penasihat hukum masing-masing, menyatakan tetap pada keberatan yang telah disampaikan sebelumnya, meski telah mendengar tanggapan jaksa.

Baca Juga :  Rakyat Butuh Aspal, Bukan Ekspresi Untuk Menambal Jalan

Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menilai keberatan tersebut sebelum menuangkannya dalam putusan sela. Putusan ini akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau justru kandas di tingkat awal karena cacat formil.

Dalam persidangan, perhatian sempat tertuju pada permintaan tim kuasa hukum terdakwa Adal. Mereka mendesak majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen audit kerugian negara yang disusun kantor akuntan publik Armen Mesta dan Rekan.

Ketua tim kuasa hukum Adal, Haris, mempersoalkan selisih nilai proyek yang dikerjakan kliennya dengan angka kerugian negara dalam dakwaan.

“Klien kami hanya mengerjakan satu paket senilai Rp1,9 miliar, tetapi dalam dakwaan disebut merugikan negara Rp7,028 miliar. Ini harus diuji secara objektif,” kata Haris usai persidangan.

Baca Juga :  Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk kepentingan pembelaan. Menurut mereka, dokumen tersebut penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Permintaan itu menambah dinamika dalam persidangan yang sejak awal menyedot perhatian publik. Selain menyangkut proyek strategis daerah, perkara ini juga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Kini, sorotan tertuju pada majelis hakim. Putusan sela yang akan dibacakan pekan ini akan menjadi penentu arah perkara—berlanjut ke pembuktian atau berhenti di meja hijau.

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung
Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Berita Terbaru

Militer

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Senin, 17 Agu 2026 - 22:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com