Wartawan Garuda TV Mengaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Sehari Kemudian Dipecat
Kompastuntas.com— Teluk Betung, dua peristiwa terjadi dalam rentang waktu sehari. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, wartawan Garuda TV, Aza, mengaku dilarang meliput kegiatan olahraga Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Sehari kemudian, muncul informasi Aza diberhentikan dari stasiun televisi tempatnya bekerja.
Belum ada penjelasan resmi yang memastikan kedua peristiwa tersebut berkaitan. Namun, jarak waktunya membuat persoalan ini mengundang perhatian.
Peristiwa pertama terjadi saat Aza meliput kegiatan olahraga bersama dalam rangka Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 di The Canopy Lampung, Bandar Lampung, Jumat, 2 Oktober.
Kegiatan itu tercantum dalam kalender resmi Pemerintah Provinsi Lampung dan dihadiri Gubernur Lampung bersama sejumlah pejabat.
Saat mengambil gambar, Aza mengaku didatangi Dina Puspa, yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur. Menurut Aza, ia diminta menghentikan peliputan sekaligus menghapus video yang sudah direkam.
“Hapus-hapus videonya langsung. Agenda hari ini enggak boleh diliput, enggak usah dibuat beritanya,” kata Aza, menirukan ucapan yang diterimanya.
Aza mengatakan ia sempat mempertanyakan alasan larangan tersebut. Ia merujuk pada agenda pemerintah yang memuat kegiatan olahraga itu.
“Kenapa enggak boleh, Mbak? Ini kan ada di agenda?” ujar Aza.
Menurut dia, jawaban yang diterima tidak berubah.
“Ya, pokoknya ini enggak boleh diliput.”
Sehari setelah kejadian itu, Sabtu, 3 Oktober, informasi mengenai pemberhentian Aza dari Garuda TV beredar. Informasi yang diterima PWRI Lampung menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan aktivitas peliputan sehari sebelumnya.
Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan hubungan antara larangan peliputan dan pemberhentian tersebut.
Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., meminta persoalan itu dijelaskan secara terbuka.
“Kalau benar pemberhentian itu berkaitan dengan kegiatan jurnalistik Aza sehari sebelumnya, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai wartawan justru menjadi korban karena menjalankan tugas jurnalistik,” kata Darmawan.
Sekretaris DPD PWRI Lampung, Hanif Zikri, meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan sebab-akibat. Namun, menurut dia, urutan peristiwa dalam rentang satu hari perlu diklarifikasi.
“Pada 2 Oktober ada wartawan yang mengaku dilarang meliput agenda resmi gubernur dan diminta menghapus video. Sehari kemudian muncul informasi bahwa wartawan tersebut diberhentikan. Apakah keduanya berkaitan atau tidak, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Hanif.
Hanif merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Namun, ia mengatakan dugaan pelanggaran terhadap UU Pers tidak dapat disimpulkan hanya dari rangkaian peristiwa tersebut. Fakta mengenai siapa yang memberikan larangan, apa dasar larangan, bagaimana proses pemberhentian Aza, dan apakah terdapat hubungan di antara keduanya masih perlu diperiksa.
“Kami tidak mengatakan peristiwa ini otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi jika memang ada tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, tentu ketentuan Pasal 18 UU Pers harus diperiksa,” katanya.
Kini ada sedikitnya tiga pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Pertama, mengapa wartawan dilarang meliput kegiatan yang tercantum dalam agenda resmi pemerintah. Kedua, atas dasar apa wartawan diminta menghapus rekaman yang telah dibuat. Ketiga, apa alasan Garuda TV memberhentikan Aza pada hari berikutnya.
Ketiga pertanyaan itu penting dijawab agar publik tidak menilai hubungan kedua peristiwa tersebut hanya berdasarkan urutan waktunya.
Garuda TV dan pihak yang disebut meminta Aza menghentikan peliputan diharapkan memberikan klarifikasi. Penjelasan dari kedua pihak diperlukan untuk membedakan antara kebetulan waktu, persoalan internal perusahaan, dan kemungkinan adanya kaitan dengan aktivitas jurnalistik Aza.
Editor : Hengki Utama
Sumber Berita: Nusantaratoday









