Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Kompastuntas.com, Bandar Lampung  – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Sejumlah persoalan yang muncul selama proses penerimaan menjadi perhatian, mulai dari jalur domisili, penggunaan Google Maps sebagai acuan jarak, hingga dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB telah berjalan dengan baik meski masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

“Pelaksanaan pendaftaran SMP telah selesai dengan baik, meskipun di lapangan banyak muncul permasalahan. Ini berkat perjuangan guru dan kepala sekolah yang bekerja keras selama proses berlangsung,” ujar Agus.

Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Pendidikan, daya tampung awal SMP negeri di Kota Bandar Lampung sebanyak 11.000 siswa. Setelah dilakukan penyesuaian, kuota meningkat menjadi sekitar 11.600 siswa. Sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari 13.000 calon peserta didik, sehingga masih ada ribuan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Harga Bahan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti persoalan pada jalur domisili yang dinilai masih menimbulkan polemik di masyarakat.
Ia mempertanyakan keakuratan penggunaan Google Maps sebagai acuan penentuan jarak rumah ke sekolah.

Menurutnya, terdapat kasus dua calon peserta didik yang rumahnya berdampingan atau hanya dipisahkan pagar, namun hasil penghitungan sistem menunjukkan jarak yang berbeda jauh.

“Ada yang terbaca sekitar 864 meter, sementara tetangganya justru terbaca sekitar 1.400 meter, bahkan ada yang mencapai lebih dari 12 kilometer. Akibatnya, warga yang seharusnya lebih dekat justru kalah dengan yang lebih jauh. Ini memicu konflik di masyarakat,” kata Asroni.

Selain itu, Asroni juga menyoroti persoalan zonasi di wilayah Kemiling. Ia menjelaskan SMP Negeri 14 menjadi satu-satunya sekolah negeri yang melayani lima kelurahan, yakni Beringin Raya, Beringin Jaya, Kedaung, Pinang Jaya, dan Sumber Agung.

Kondisi tersebut menyebabkan warga Kelurahan Sumber Agung yang berada paling jauh hampir tidak memiliki kesempatan diterima melalui jalur domisili karena kuota telah dipenuhi oleh pendaftar yang tinggal di sekitar sekolah.

Baca Juga :  AJP, Minta Bupati Lampung Barat Copot dan Tindak Tegas Pj.Peratin Gunung Terang, Air Hitam

Tak hanya itu, jalur afirmasi juga menjadi perhatian DPRD. Asroni mengungkapkan masih banyak laporan dugaan penyalahgunaan SKTM oleh masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu, namun tetap lolos melalui jalur afirmasi.

Menurutnya, pihak kelurahan dinilai terlalu mudah menerbitkan SKTM, sementara sekolah tidak memiliki kewenangan maupun sumber daya untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi seluruh pendaftar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramadhan, mengatakan sekolah memang tidak memiliki tim survei maupun waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ratusan pendaftar jalur afirmasi.

Ia menjelaskan perubahan mekanisme penerimaan belum dapat dilakukan tahun ini karena Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang SPMB telah ditetapkan pada Maret 2026, sedangkan dirinya baru menjabat pada April sehingga aturan tersebut tidak memungkinkan untuk diubah di tengah pelaksanaan.

“Evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan SPMB tahun depan, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan Permendikdasmen,” ujarnya.

(Okt)

Berita Terkait

Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya
Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis
RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup
Mirza Tinjau PHC di Lampung Timur, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen dan Kesejahteraan
Utang Pemda Demi Rakyat dan Wujud Komitmen Pelayanan Bupati Lampung Utara
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Musrenbang 2026, Momentum Perkuat Ekonomi dan Pembangunan Lampung
Besok Pagi Pelantikan Lagi: Belom Usai Juga Lukir Lukiran Eselon ll Pemprov Lampung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:34 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:27 WIB

Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis

Senin, 6 Juli 2026 - 19:26 WIB

RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup

Senin, 6 Juli 2026 - 18:47 WIB

Mirza Tinjau PHC di Lampung Timur, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen dan Kesejahteraan

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com