Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran

Kompastuntas.com– Kalianda, lansia terdakwa pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7—mulai menemukan titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (25/5/2026), mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap Mujiran dan Nur Wahid dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Keputusan itu diambil setelah Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan diri sebagai penjamin utama. Dengan status baru tersebut, Mujiran akhirnya dapat meninggalkan Lapas Kelas IIA Kalianda dan kembali ke rumah sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Suasana haru tak terhindarkan ketika pintu lapas terbuka. Isak tangis keluarga pecah. Sejumlah pejabat tampak hadir menyaksikan proses pengeluaran tahanan itu, mulai dari Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Sekretaris PTPN I Regional 7 Agus Faroni, unsur Kejaksaan Negeri, hingga tim kuasa hukum.

Wahrul terlihat memeluk erat Mujiran sesaat setelah lansia itu keluar dari dalam lapas. Matanya berkaca-kaca.

“Yang penting Pakde Mujiran bisa pulang dan berkumpul lagi dengan keluarganya,” kata legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Baca Juga :  Forum Dinas Bina Marga Se-Lampung Sumbang Rp25 Juta Bantu Korban Bencana Sumatra Ini judulnya

Menurut Wahrul, keputusannya menjadi penjamin bukan semata urusan hukum, melainkan panggilan moral sebagai wakil rakyat. Ia menilai kasus yang menjerat Mujiran tidak bisa dilepaskan dari persoalan kemiskinan yang menghimpit.

“Saya melihat ini bukan tindakan kriminal yang lahir dari niat jahat. Ada tekanan ekonomi dan kebutuhan keluarga di belakang peristiwa ini,” ujarnya.

Meski demikian, status hukum Mujiran belum sepenuhnya berakhir. Kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, menegaskan kliennya masih menjalani proses peradilan hingga adanya putusan resmi dalam agenda sidang berikutnya.

Namun, sinyal perdamaian mulai terbuka. Pada hari yang sama, pihak PTPN I Regional 7 dan Mujiran menandatangani kesepakatan damai di dalam Lapas Kalianda. Proses itu disaksikan unsur Forkopimda, Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi.

Kedua pihak sepakat menempuh pendekatan restorative justice dan mencabut tuntutan masing-masing.

“Hari ini kami baru mengajukan permohonan mekanisme restorative justice. Perdamaian dengan pihak PTPN juga sudah ditandatangani,” kata Arif.

Ia menjelaskan, status hukum Mujiran baru akan benar-benar ditentukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kalianda pada 3 Juni 2026.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Lampung Ajak Pramuka Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Dukung Ketahanan Pangan

“Untuk saat ini beliau memang sudah keluar dari rumah tahanan, tetapi belum bebas murni. Kepastian akhirnya menunggu putusan majelis hakim,” ujar dia.

Kasus Mujiran sebelumnya menyita perhatian publik hingga tingkat nasional. Lansia itu disebut nekat mengambil getah karet karena desakan ekonomi. Hasil penjualan karet rencananya digunakan untuk membeli susu dan menebus obat cucunya yang sakit.

Perkara tersebut kemudian memantik simpati berbagai pihak. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, hingga COO Danantara Dony Oskaria disebut ikut memantau perkembangan penanganannya.

Tim kuasa hukum pun menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dinilai membuka ruang penyelesaian perkara di luar pendekatan pemidanaan semata, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, Kejati Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Di tengah sorotan publik, perkara Mujiran kini bukan lagi sekadar soal pencurian getah karet. Kasus itu berkembang menjadi cermin tentang benturan antara hukum, kemiskinan, dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Berita Terkait

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung
Istri Kapolda dan Bupati Naik Jetski, Promosi Wisata Jangan Cuma Gimmick
Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:21 WIB

500 Peserta akan Hadiri Rakernas I APTISI di Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com