Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran

Kompastuntas.com– Kalianda, lansia terdakwa pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7—mulai menemukan titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (25/5/2026), mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap Mujiran dan Nur Wahid dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Keputusan itu diambil setelah Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan diri sebagai penjamin utama. Dengan status baru tersebut, Mujiran akhirnya dapat meninggalkan Lapas Kelas IIA Kalianda dan kembali ke rumah sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Suasana haru tak terhindarkan ketika pintu lapas terbuka. Isak tangis keluarga pecah. Sejumlah pejabat tampak hadir menyaksikan proses pengeluaran tahanan itu, mulai dari Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Sekretaris PTPN I Regional 7 Agus Faroni, unsur Kejaksaan Negeri, hingga tim kuasa hukum.

Wahrul terlihat memeluk erat Mujiran sesaat setelah lansia itu keluar dari dalam lapas. Matanya berkaca-kaca.

“Yang penting Pakde Mujiran bisa pulang dan berkumpul lagi dengan keluarganya,” kata legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Baca Juga :  Diduga Ada Oknum Polri Memukul Warga, Saat Eksekusi Tanah Di Sukarame

Menurut Wahrul, keputusannya menjadi penjamin bukan semata urusan hukum, melainkan panggilan moral sebagai wakil rakyat. Ia menilai kasus yang menjerat Mujiran tidak bisa dilepaskan dari persoalan kemiskinan yang menghimpit.

“Saya melihat ini bukan tindakan kriminal yang lahir dari niat jahat. Ada tekanan ekonomi dan kebutuhan keluarga di belakang peristiwa ini,” ujarnya.

Meski demikian, status hukum Mujiran belum sepenuhnya berakhir. Kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, menegaskan kliennya masih menjalani proses peradilan hingga adanya putusan resmi dalam agenda sidang berikutnya.

Namun, sinyal perdamaian mulai terbuka. Pada hari yang sama, pihak PTPN I Regional 7 dan Mujiran menandatangani kesepakatan damai di dalam Lapas Kalianda. Proses itu disaksikan unsur Forkopimda, Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi.

Kedua pihak sepakat menempuh pendekatan restorative justice dan mencabut tuntutan masing-masing.

“Hari ini kami baru mengajukan permohonan mekanisme restorative justice. Perdamaian dengan pihak PTPN juga sudah ditandatangani,” kata Arif.

Ia menjelaskan, status hukum Mujiran baru akan benar-benar ditentukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kalianda pada 3 Juni 2026.

Baca Juga :  Aprohan Tolak Piagam Penghargaan Polda Lampung: Tidak Pernah Merasa Berkontribusi untuk Institusi Polri

“Untuk saat ini beliau memang sudah keluar dari rumah tahanan, tetapi belum bebas murni. Kepastian akhirnya menunggu putusan majelis hakim,” ujar dia.

Kasus Mujiran sebelumnya menyita perhatian publik hingga tingkat nasional. Lansia itu disebut nekat mengambil getah karet karena desakan ekonomi. Hasil penjualan karet rencananya digunakan untuk membeli susu dan menebus obat cucunya yang sakit.

Perkara tersebut kemudian memantik simpati berbagai pihak. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, hingga COO Danantara Dony Oskaria disebut ikut memantau perkembangan penanganannya.

Tim kuasa hukum pun menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dinilai membuka ruang penyelesaian perkara di luar pendekatan pemidanaan semata, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, Kejati Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Di tengah sorotan publik, perkara Mujiran kini bukan lagi sekadar soal pencurian getah karet. Kasus itu berkembang menjadi cermin tentang benturan antara hukum, kemiskinan, dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Berita Terkait

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah
Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas
PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:54 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Minggu, 27 September 2026 - 10:53 WIB

Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com