Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian
Kompastuntas.com, Pesawaran — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak penentuan. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Jumat, 10 April 2026, pukul 13.00 WIB, seusai salat Jumat.
Agenda tersebut menyusul rampungnya sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi para terdakwa. Dalam perkara ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR serta tiga rekanan proyek—Sahril, Syahril, dan Adal.
Tak semua terdakwa mengajukan perlawanan. Mantan Kepala Dinas PUPR memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara empat terdakwa lainnya, melalui tim penasihat hukum masing-masing, menyatakan tetap pada keberatan yang telah disampaikan sebelumnya, meski telah mendengar tanggapan jaksa.
Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menilai keberatan tersebut sebelum menuangkannya dalam putusan sela. Putusan ini akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau justru kandas di tingkat awal karena cacat formil.
Dalam persidangan, perhatian sempat tertuju pada permintaan tim kuasa hukum terdakwa Adal. Mereka mendesak majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen audit kerugian negara yang disusun kantor akuntan publik Armen Mesta dan Rekan.
Ketua tim kuasa hukum Adal, Haris, mempersoalkan selisih nilai proyek yang dikerjakan kliennya dengan angka kerugian negara dalam dakwaan.
“Klien kami hanya mengerjakan satu paket senilai Rp1,9 miliar, tetapi dalam dakwaan disebut merugikan negara Rp7,028 miliar. Ini harus diuji secara objektif,” kata Haris usai persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk kepentingan pembelaan. Menurut mereka, dokumen tersebut penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Permintaan itu menambah dinamika dalam persidangan yang sejak awal menyedot perhatian publik. Selain menyangkut proyek strategis daerah, perkara ini juga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.
Kini, sorotan tertuju pada majelis hakim. Putusan sela yang akan dibacakan pekan ini akan menjadi penentu arah perkara—berlanjut ke pembuktian atau berhenti di meja hijau.









