Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Kompastuntas.com, Pesawaran — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak penentuan. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Jumat, 10 April 2026, pukul 13.00 WIB, seusai salat Jumat.

Agenda tersebut menyusul rampungnya sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi para terdakwa. Dalam perkara ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR serta tiga rekanan proyek—Sahril, Syahril, dan Adal.

Tak semua terdakwa mengajukan perlawanan. Mantan Kepala Dinas PUPR memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara empat terdakwa lainnya, melalui tim penasihat hukum masing-masing, menyatakan tetap pada keberatan yang telah disampaikan sebelumnya, meski telah mendengar tanggapan jaksa.

Baca Juga :  Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menilai keberatan tersebut sebelum menuangkannya dalam putusan sela. Putusan ini akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau justru kandas di tingkat awal karena cacat formil.

Dalam persidangan, perhatian sempat tertuju pada permintaan tim kuasa hukum terdakwa Adal. Mereka mendesak majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen audit kerugian negara yang disusun kantor akuntan publik Armen Mesta dan Rekan.

Ketua tim kuasa hukum Adal, Haris, mempersoalkan selisih nilai proyek yang dikerjakan kliennya dengan angka kerugian negara dalam dakwaan.

“Klien kami hanya mengerjakan satu paket senilai Rp1,9 miliar, tetapi dalam dakwaan disebut merugikan negara Rp7,028 miliar. Ini harus diuji secara objektif,” kata Haris usai persidangan.

Baca Juga :  Komitmen Kwarda Lampung Tetap Bergerak Dengan Keterbatasan Anggaran

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk kepentingan pembelaan. Menurut mereka, dokumen tersebut penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Permintaan itu menambah dinamika dalam persidangan yang sejak awal menyedot perhatian publik. Selain menyangkut proyek strategis daerah, perkara ini juga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Kini, sorotan tertuju pada majelis hakim. Putusan sela yang akan dibacakan pekan ini akan menjadi penentu arah perkara—berlanjut ke pembuktian atau berhenti di meja hijau.

Berita Terkait

Musprov PBSI Lampung 2026 Berlangsung Sukses, Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Lampung 2026–2030
Lurah Gunung Terang Intensifkan Patroli Malam, dan Poskamling Kembali Diaktifkan
PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027
Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026
Laskar Lampung dan PERBATI Gelar Turnamen Tinju Piala Gubernur 2026
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Kelola 365 Madrasah, Kanwil Agama Lampung Tengah Didorong Tampil Lebih Unggul
BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:24 WIB

Musprov PBSI Lampung 2026 Berlangsung Sukses, Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Lampung 2026–2030

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:25 WIB

Lurah Gunung Terang Intensifkan Patroli Malam, dan Poskamling Kembali Diaktifkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:58 WIB

PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47 WIB

Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Iduladha 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:24 WIB

Laskar Lampung dan PERBATI Gelar Turnamen Tinju Piala Gubernur 2026

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com