Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Kompastuntas.com, Pesawaran — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak penentuan. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Jumat, 10 April 2026, pukul 13.00 WIB, seusai salat Jumat.

Agenda tersebut menyusul rampungnya sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi para terdakwa. Dalam perkara ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR serta tiga rekanan proyek—Sahril, Syahril, dan Adal.

Tak semua terdakwa mengajukan perlawanan. Mantan Kepala Dinas PUPR memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara empat terdakwa lainnya, melalui tim penasihat hukum masing-masing, menyatakan tetap pada keberatan yang telah disampaikan sebelumnya, meski telah mendengar tanggapan jaksa.

Baca Juga :  Dukung Pertumbuhan Industri Bernilai Tambah, Gubernur Mirza Resmikan Lampung Refinery Cargill

Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menilai keberatan tersebut sebelum menuangkannya dalam putusan sela. Putusan ini akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau justru kandas di tingkat awal karena cacat formil.

Dalam persidangan, perhatian sempat tertuju pada permintaan tim kuasa hukum terdakwa Adal. Mereka mendesak majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen audit kerugian negara yang disusun kantor akuntan publik Armen Mesta dan Rekan.

Ketua tim kuasa hukum Adal, Haris, mempersoalkan selisih nilai proyek yang dikerjakan kliennya dengan angka kerugian negara dalam dakwaan.

“Klien kami hanya mengerjakan satu paket senilai Rp1,9 miliar, tetapi dalam dakwaan disebut merugikan negara Rp7,028 miliar. Ini harus diuji secara objektif,” kata Haris usai persidangan.

Baca Juga :  RESMI JADI JENDERAL BINTANG SATU, DANREM 043/GATAM KINI BRIGJEN TNI SUMARLIN MARZUKI

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk kepentingan pembelaan. Menurut mereka, dokumen tersebut penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Permintaan itu menambah dinamika dalam persidangan yang sejak awal menyedot perhatian publik. Selain menyangkut proyek strategis daerah, perkara ini juga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Kini, sorotan tertuju pada majelis hakim. Putusan sela yang akan dibacakan pekan ini akan menjadi penentu arah perkara—berlanjut ke pembuktian atau berhenti di meja hijau.

Berita Terkait

Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
Perkara Penganiyaan Saling Lapor di Perum Asri Berakhir RJ Dari Dua Belah Pihak
Warga Bumi Rejo Dilaporkan Hilang, Keluarga Cemas dan Minta Bantuan Publik
Puskesmas Kemiling Gelar Deteksi Dini dan Cek Kesehatan Gratis di Kelurahan Kemiling Permai
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat PWI Kota Metro
Didukung 9 Kabupaten Kota, Gunawan Raka Siap Membangun PASI Lampung Berjaya di PON
Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat
DPC AJP Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Dana Ketahanan Pangan Tahun 2025 Se-Kecamatan Belalau, Fokus Pekon Pajar Agung.
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:33 WIB

Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 09:30 WIB

Perkara Penganiyaan Saling Lapor di Perum Asri Berakhir RJ Dari Dua Belah Pihak

Rabu, 8 April 2026 - 22:26 WIB

Warga Bumi Rejo Dilaporkan Hilang, Keluarga Cemas dan Minta Bantuan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 22:26 WIB

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat PWI Kota Metro

Selasa, 7 April 2026 - 22:23 WIB

Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com