Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Kompastuntas.com, Pesawaran — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran memasuki babak penentuan. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Jumat, 10 April 2026, pukul 13.00 WIB, seusai salat Jumat.

Agenda tersebut menyusul rampungnya sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi para terdakwa. Dalam perkara ini, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR serta tiga rekanan proyek—Sahril, Syahril, dan Adal.

Tak semua terdakwa mengajukan perlawanan. Mantan Kepala Dinas PUPR memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara empat terdakwa lainnya, melalui tim penasihat hukum masing-masing, menyatakan tetap pada keberatan yang telah disampaikan sebelumnya, meski telah mendengar tanggapan jaksa.

Baca Juga :  BRI Kanca Bengkulu Bangun Lapangan Mini Soccer untuk Yayasan Al-Fida Bengkulu Melalui CSR

Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menilai keberatan tersebut sebelum menuangkannya dalam putusan sela. Putusan ini akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau justru kandas di tingkat awal karena cacat formil.

Dalam persidangan, perhatian sempat tertuju pada permintaan tim kuasa hukum terdakwa Adal. Mereka mendesak majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen audit kerugian negara yang disusun kantor akuntan publik Armen Mesta dan Rekan.

Ketua tim kuasa hukum Adal, Haris, mempersoalkan selisih nilai proyek yang dikerjakan kliennya dengan angka kerugian negara dalam dakwaan.

“Klien kami hanya mengerjakan satu paket senilai Rp1,9 miliar, tetapi dalam dakwaan disebut merugikan negara Rp7,028 miliar. Ini harus diuji secara objektif,” kata Haris usai persidangan.

Baca Juga :  Advokat Bela Rakyat-Indonesia: Pelatihan Paralegal Batch IV Dorong Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk kepentingan pembelaan. Menurut mereka, dokumen tersebut penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Permintaan itu menambah dinamika dalam persidangan yang sejak awal menyedot perhatian publik. Selain menyangkut proyek strategis daerah, perkara ini juga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Kini, sorotan tertuju pada majelis hakim. Putusan sela yang akan dibacakan pekan ini akan menjadi penentu arah perkara—berlanjut ke pembuktian atau berhenti di meja hijau.

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Putri Nilam Suri Djausal Siap Nahkodai Tim E-Sport PWI Lampung Gandeng ESI
PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Massa Aliansi TRIGA Akan Kepung Kementerian PUPR dan INA, Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Bakter
PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Sunyi di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Setelah Jatuhnya Qori Meninggal Dunia
Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:51 WIB

Massa Aliansi TRIGA Akan Kepung Kementerian PUPR dan INA, Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Bakter

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:01 WIB

PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:04 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com