PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

 

Kompastuntas.com— Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangan banding sengketa gugatan kubu Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII).

Putusan Banding yang tertanggal 18 Februari 2026 ini berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.

Adapun dalam eksepsi menyatakan eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya.

Amar Putusan Banding dalam Pokok Perkara menghasilkan empat point berikut

Baca Juga :  Targetkan Pemilih Milenial Pemilu 2029, Sayap Partai PDI Perjuangan Gelar Rakernas

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

3. Memerintahkan tergugat/Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

4. Menghukum terbanding 1 dan Terbanding II membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  LSI Denny JA: Sufmi Dasco Ahmad Juru Selamat Amuk Rakyat

Atas dasar Putusan PTTUN tersebut, Ketum Slamet berharap semoga Putusan tersebut disadari untuk menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.

Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan meresponse atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar.

Ketum Slamet juga membuka diri untuk mendialogkan soal ini dengan siapapun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Tapi Memilih Diam “Datar-Datar Saja
PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung
Wartawan Kandidat Diduga Terkena Intimidasi Verbal Keluarga Robiatul Adawiyah
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir
Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai
Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung
Muswil IV KAHMI Lampung: Dr. Budiyono Nahkodai Presidium, FORHATI Lampung Ikut Ditetapkan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:13 WIB

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Tapi Memilih Diam “Datar-Datar Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:35 WIB

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

Rabu, 22 April 2026 - 13:55 WIB

Wartawan Kandidat Diduga Terkena Intimidasi Verbal Keluarga Robiatul Adawiyah

Minggu, 19 April 2026 - 14:31 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Kamis, 16 April 2026 - 21:17 WIB

Mayang Suri Datang, Bantu Warga Korban Banjir

Berita Terbaru

Opini

Refleksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:20 WIB

Kriminal

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:17 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com