kompastuntas.com, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengebut penyelesaian proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, memastikan saat ini pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK sudah mencapai 90 persen dari total 1.085 formasi yang tersedia.
“Sekarang tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan akhir bulan September ini prosesnya tuntas sehingga bisa segera kami serahkan SK kepada para PPPK,” ujar Rendi saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 25 September 2025.
Selain itu, Pemprov Lampung juga masih memproses PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 870 orang.
Rendi menyebut, saat ini para peserta masih melengkapi pengisian daftar riwayat hidup sebagai syarat administrasi.
Menurutnya, secara prinsip tidak ada perbedaan mendasar antara PPPK reguler dan PPPK Paruh Waktu. Hanya saja, istilah tersebut digunakan bagi peserta yang belum lulus pada rekrutmen tahap I dan II.
“Skema penggajiannya memang sedang diformulasikan, tapi secara status tetap sama,” jelasnya.
Rendi menegaskan, setelah penyerahan SK, PPPK akan langsung diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemprov Lampung.
Ia berharap tahapan ini berjalan lancar sehingga dapat mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
sumber:rilis id









