Rosim Nyerupa, Tantang Ardito Buktikan Kalau Tidak Ada Jual Beli Jabatan Di Lamteng

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Muda Lamteng, Rosim Nyerupa Tantang Bupati Lampung Tengah Soal Praktik Jual Beli Jabatan

 

Kompastuntas.com— Lampung Tengah, Pemerhati Politik dan Pemerintahan Daerah, Rosim Nyerupa, S.IP menantang Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk secara tegas dan terbuka menyatakan penolakan terhadap praktik jual beli jabatan melalui mekanisme formal yang disampaikan ke publik dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Tengah.

Pernyataan ini disampaikan Rosim menyusul respons Bupati Ardito terkait mencuatnya isu jual beli jabatan di kalangan ASN. Dalam keterangan kepada media, Bupati Ardito menyebut bahwa hingga kini belum terdapat proses mutasi atau rolling jabatan, dan surat pengajuan pun belum ditandatangani.

“Belum ada rolling, karena yang pertama, Pemda Lampung Tengah belum ada rolling. Kemudian surat ajuan untuk izin rolling aja belum ada tanda tangan,” jelas Ardito saat diwawancarai di lingkungan Pemprov Lampung. Ia juga menyebut bahwa kabar soal jual beli jabatan hanya sebatas “kabar burung”.

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Kyai Mirza, Gubernur Lampung, Terkait Anggaran Jumbo Biro Umum

Menanggapi pernyataan tersebut, Rosim menilai penting adanya statement resmi dari kepala daerah sebagai bentuk konkret komitmen terhadap prinsip good govermance dan integritas birokrasi. Sesuai juga dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ia mendesak Bupati untuk menyampaikan pernyataan tertulis melalui surat edaran resmi dan apel pagi ASN kemudian disampaikan ke publik, yang secara eksplisit menolak segala bentuk transaksional dalam pengisian jabatan struktural.

“Jika memang tidak ada praktik jual beli jabatan, maka sudah seharusnya Bupati menunjukkan keberpihakannya pada nilai-nilai pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satunya melalui instrumen resmi yang mengikat secara administratif.

Karena sejak dilantik, Bupati Ardito sampai saat ini tidak pernah menekankan visi pemerintah yang bersih, salah satunya mengharamkan Jual Beli Jabatan” tegas Rosim.

Ia juga menekankan bahwa praktik jual beli jabatan, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas meritokrasi dalam sistem kepegawaian negara serta berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur integritas dan netralitas ASN.

Baca Juga :  Hari Hansip 2025, Rosim Tokoh Muda Lampung Sentil Kebijakan Bupati Lamteng

“ASN tidak boleh dijadikan objek transaksional. Jika Bupati berkomitmen terhadap prinsip Clean Government, maka jangan ragu membuat pernyataan resmi dan memberi jaminan hukum serta moral bahwa praktik tersebut tidak terjadi dan tidak akan ditoleransi,” ujar Rosim.

Menurutnya, langkah preventif seperti ini sangat penting untuk menjaga marwah birokrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Rosim menegaskan bahwa masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi di media. Ia pun mengajak seluruh elemen pengawasan, termasuk Inspektorat Daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum, untuk turut serta mengawal proses tata kelola kepegawaian di Lampung Tengah agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:51 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com