Kompastuntas.com, Lampung- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin, 20 Juli 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Ahli Utama, serta Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2430/VI.04/2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan mengatakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan jabatan manajerial yang menuntut kemampuan memimpin organisasi, mengelola sumber daya manusia dan anggaran secara efektif, serta mengambil keputusan strategis di tengah dinamika pemerintahan.









