Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO, Korban Kini Dapat Pendampingan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO, Korban Kini Dapat Pendampingan

Kompastuntas.com, Lampung – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, memberikan apresiasi kepada Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban asal Bandar Lampung.

Mayang menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang datang langsung mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Karena ada keluarga korban yang melapor ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Anak,” ujar Mayang saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, langkah cepat dilakukan agar para korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis mengingat kondisi trauma yang dialami.

Baca Juga :  KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa

Mayang menjelaskan, selain melibatkan pemerintah daerah, pihak korban juga mendapat bantuan pendampingan hukum dari WFS Law Firm milik Wahrul Fauzi Silalahi. Pendampingan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembuatan laporan resmi pada 21 April 2026.

“Alhamdulillah, Polda Lampung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam pengungkapan kasus TPPO ini. Hingga akhirnya pada 10 Mei lalu para korban berhasil dibawa kembali ke Bandar Lampung,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Mayang, para korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk membantu proses pemulihan mental mereka.

Ia menilai penanganan yang dilakukan aparat kepolisian dan pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.

Dalam kesempatan itu, Mayang juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu proses penanganan kasus tersebut, mulai dari Polda Lampung, Polda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, hingga tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Dendi Menanti Vonis Awal: Uji Formil atau Lanjut ke Pembuktian

Tak hanya itu, ia turut menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dinilai memberikan perhatian dan dukungan moral dalam proses pendampingan korban.

“Dukungan moral yang diberikan sangat berarti bagi anak-anak korban, terutama dalam proses perlindungan dan penegakan hukum,” ungkap Mayang.

Sebagai legislator yang selama ini aktif dalam isu perlindungan perempuan dan anak, Mayang berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di Lampung. Ia juga mendorong agar pengungkapan jaringan TPPO dilakukan hingga tuntas.

“Saya percaya Polda Lampung akan bekerja maksimal untuk menghadirkan keadilan bagi para korban dan memberantas jaringan TPPO ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. (***)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Sekda Lampung Tengah Dikawal Massa, Polda Tunggu Hasil Audit BPKP
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng
Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026
Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung
Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon
Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026
Anggota Koperasi IJP Akan Dicover Asuransi Jiwa, Klaim Hingga Rp50 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO, Korban Kini Dapat Pendampingan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:52 WIB

Dugaan Korupsi Sekda Lampung Tengah Dikawal Massa, Polda Tunggu Hasil Audit BPKP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:04 WIB

PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

Sertifikat Warga vs Aset Negara, BPN Dalami Konflik Agraria Gedong Meneng

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:08 WIB

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com