Kawal SPMB Tanpa Titipan, Dewan Pendidikan Minta Sosialisasi Tembus Forkopimda

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Dewan Pendidikan Provinsi Lampung memilih mengambil posisi jelas: mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/sederajat tahun ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis). Aturannya merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang kerap bagus di atas kertas, tapi rawan bengkok di lapangan.

Sinyal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, Senin sore, 4 Mei 2026. Dewan tak hanya bicara pengawasan, tetapi juga meminta satu hal yang sering dianggap sepele sosialisasi yang serius dan menyasar pusat-pusat kekuasaan.

Bukan hanya orang tua murid atau sekolah, melainkan juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari gubernur hingga aparat penegak hukum. “Kalau hanya berhenti di masyarakat, tekanan akan tetap datang dari atas. Ini yang harus diputus,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan.

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Thomas Amirico sendiri mengakui, praktik “titipan” masih menjadi momok laten setiap musim penerimaan siswa baru. Ia berjanji tak akan mengakomodasi intervensi di luar prosedur. Namun, ia juga realistis: tekanan bisa datang dari mana saja tokoh masyarakat, DPRD, LSM, bahkan oknum aparat penegak hukum.

Baca Juga :  IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi

Di titik inilah Dewan Pendidikan melihat celah. Tanpa pemahaman yang sama di level elite daerah, komitmen “SPMB bersih” berpotensi hanya menjadi jargon tahunan.

Pertemuan itu tak berhenti pada isu penerimaan siswa. Dewan Pendidikan juga menguliti persoalan yang lebih mendasar: kualitas pendidikan Lampung yang masih tertatih.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung masih berada di peringkat 26 dari 38 provinsi. Kompetensi guru dinilai belum merata. Lulusan SMA pun belum banyak yang menembus perguruan tinggi unggulan.

“Ini pekerjaan panjang. Tidak bisa selesai dalam satu-dua tahun,” kata Syafrimen. Ia mengingatkan, ambisi besar pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia membutuhkan kerja simultan bukan sekadar program tambal sulam.

Di sisi lain, pemerintah provinsi mulai membereskan problem klasik yang sering luput dari perhatian: data pendidikan yang amburadul.

Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa data lulusan kerap tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan. Akibatnya, statistik pendidikan menjadi bias. Rata-rata lama sekolah terlihat rendah, meski realitasnya tidak selalu demikian.

Baca Juga :  Arah Baru FST: Menyulam Ekosistem Sains–Teknologi Halal dari Bandar Lampung

Solusi yang ditawarkan adalah integrasi data melalui aplikasi Lampung-In, yang menghubungkan Disdukcapil dan Disdikbud berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan sistem ini, pembaruan data lulusan diharapkan berjalan otomatis.

Masalahnya, rendahnya kesadaran masyarakat ikut memperkeruh keadaan. Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menyebut masih banyak warga yang tak merasa perlu memperbarui data pendidikan. “Ada yang sudah S2 atau S3, tapi di kartu keluarga masih tertulis lulusan SMP,” ujarnya.

Dampaknya tidak main-main: secara statistik, tingkat pendidikan masyarakat Lampung tercatat setara kelas 2 SMP.

Untuk menutup celah itu, pemerintah memilih langkah kolektif. Mulai 5 Mei 2026, data lulusan SMA dan SMK akan dihimpun langsung oleh cabang dinas pendidikan, lalu disinkronkan dengan data kependudukan. Skema ini akan diperluas hingga perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan.

Upaya pembenahan ini tampak menjanjikan di atas kertas. Namun, seperti halnya SPMB, tantangan sesungguhnya ada pada konsistensi di lapangan. Tanpa itu, Lampung berisiko terus berkutat pada dua persoalan lama sistem yang baik, tetapi pelaksanaan yang mudah disusupi.

Berita Terkait

Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng
Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama
Pelantikan Eselon II Lampung Digelar Hari Ini, Tiga Pejabat Hasil Lelang Siap Dilantik
Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan
Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov
Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir
Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar
Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 23:15 WIB

Kawal SPMB Tanpa Titipan, Dewan Pendidikan Minta Sosialisasi Tembus Forkopimda

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB

Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal dalam Hearing DPRD Lamteng

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

Rabu, 29 April 2026 - 11:47 WIB

Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan

Rabu, 29 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Berita Terbaru

Daerah

Unila Rekomendasikan dr. Yulita Tricia Pimpin RSPTN 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pemerintahan

Pemprov Lampung Resmi Rotasi Pejabat Tinggi Pratama

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com