Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE, MBA, mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung untuk segera melakukan sosialisasi serta percepatan implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam mendorong pemutakhiran data pemerintahan yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan, Minggu (26/4/2026)

Menurut Giri Akbar, regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola data, meningkatkan sinkronisasi antarinstansi, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data yang valid dan mutakhir. Dengan dukungan data yang baik, program pembangunan akan lebih tepat sasaran, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Baca Juga :  Mirza Tinjau PHC di Lampung Timur, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen dan Kesejahteraan

Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh perangkat daerah menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan aturan tersebut. Karena itu, sosialisasi yang menyeluruh hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa perlu segera dilakukan agar pemahaman terhadap substansi regulasi berjalan seragam di seluruh wilayah Lampung.

Selain itu, Ketua DPRD Lampung juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan sistem pendataan daerah agar proses pembaruan data dapat dilaksanakan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  RDP DPRD - JTTS Digelar Tertutup

“Data yang akurat merupakan fondasi utama dalam merancang pembangunan daerah. Jika data diperbarui secara berkala dan dikelola dengan baik, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat guna dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Giri Akbar.

Melalui implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, DPRD Provinsi Lampung berharap kualitas perencanaan pembangunan semakin baik, pelayanan publik meningkat, serta kebijakan daerah benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat.( Tim Humas)

Berita Terkait

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:19 WIB

Rycko Menoza dan Akademisi Soroti Batas Usia JPT Pratama, Sistem Merit Dinilai Harus Jadi Acuan Utama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Berita Terbaru

Opini

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com