Kejari Bandar Lampung Jangan Tutup Mata, Permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Bandar Lampung Jangan Tutup Mata, Permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, (LSM KAKI) Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia Melaporkan dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Terkait Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Kegiatan Pengadaan Material HRS dengan nilai anggaran Rp. 10.100.000.000.
Dengan sumber dana APBD tahun 2025.

Menurut Ketua Umum Lsm Kaki Lampung Lucky Nurhidayah, SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Bandar Lampung adalah adanya dugaan indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).

Baca Juga :  Pemilihan Rektor, Antara Membangun Opini dan Pembusukan Karakter?

Lucky juga menjelaskan bahwa pekerjaan senilai Miliaran tersebut hanya di kerjakan pekerjaan tambal sulam, dan jalan yang di tambal hanya jalan itu itu saja, Coba kita lihat di lokasi Jl. Pulau Damar selalu tiap tahun di tambal sulam, bukan nya langsung saja di aspal ulang rata, jalan itu seperti kita melintas di perlintasan sirkus, yang kedua Jl. Ratu Dibalau Tanjung Seneng, sama saja di lakukan tambal sulam jalan tersebut sudah, tidak layak untuk di tambal sulam, pekerjaan ini sudah setiap tahun di anggaran oleh , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung. Perlu menjadi pertanyaan besar bagi kami Lsm Kaki Lampung .

Baca Juga :  Penembakan Polisi di Lampung, Isu Setoran Judi Sabung Ayam Mencuat

Untuk itu kami LSM Kaki Lampung meminta kepada Kejari Bandar Lampung, untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan kami secepatnya, apa bila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ujar Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah.S.H. kepada awak media Rabu – 14 Mei – 2025.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?
“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”
Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”
Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Insiden Ojol Dilindas Rantis Baraccuda, KAKI Desak Prabowo Copot Kapolri Dan Hukum Pelaku
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Dwi Hartono, Residivis Pemalsuan Ijazah yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:05 WIB

Eks Petinggi HIPMI Lampung Lolos Jerat Hukum Narkoba: Ada yang Ditutup-tutupi?

Minggu, 7 September 2025 - 15:14 WIB

“Kasus Chromebook: Permintaan Hotman Paris Dinilai Sesatkan Publik”

Minggu, 7 September 2025 - 14:29 WIB

Soal Kasus HIPMI, Prof Hamzah: BNNP Lampung “lolok”

Jumat, 5 September 2025 - 09:58 WIB

Arinal Djunaidi Diperiksa, Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Lebih

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru